Satgas PKH mengambil alih kembali 111,1 hektare Tahura Bukit Soeharto yang dinyatakan digunakan secara ilegal untuk aktivitas pertambangan PT Singlurus Pratama, dengan potensi denda administratif mencapai Rp147,31 miliar.
KUTAI KARTANEGARA – Satuan Tugas Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 111,1 hektare kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang digunakan untuk aktivitas pertambangan PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (31/08/2026). Pemerintah juga menghitung potensi denda administratif atas penggunaan kawasan tersebut mencapai Rp147,31 miliar.
Penertiban dilakukan setelah Satgas PKH melakukan verifikasi, validasi, penelusuran dokumen, pemeriksaan, serta pemanggilan terhadap pihak PT Singlurus Pratama sejak Oktober 2025. Dari proses tersebut, Satgas menyatakan menemukan bukti penggunaan kawasan hutan konservasi secara ilegal.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman data terhadap aktivitas perusahaan di Tahura Bukit Soeharto.
“Dari serangkaian tindakan itu ditemukan bukti-bukti yang akurat dan saintifik telah terjadi penggunaan kawasan hutan secara ilegal dalam kawasan hutan konservasi, yaitu Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dengan total luas areal terdampak mencapai 111,1 hektare,” kata Barita di lokasi.
Selain mengambil alih kembali kawasan hutan, Satgas PKH menghitung kewajiban finansial yang berpotensi dikenakan kepada perusahaan.
“Potensi denda administratif terbesar Rp147.310.621.000,” ujarnya.
Operasi penertiban dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi. Sejumlah unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim turut berada di lokasi.
Di antaranya Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Syahardiantono, Komandan Satgas PKH Edwin Apria Chandra, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VI/Mulawarman Krido Pramono, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Endar Priantoro.
Posisi Tahura Bukit Soeharto yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat penertiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguasaan kawasan hutan, tetapi juga perlindungan lingkungan di wilayah penyangga pembangunan ibu kota baru.
Barita mengatakan tindakan tersebut merupakan pesan pemerintah bahwa aktivitas ilegal di kawasan penyangga IKN tidak akan ditoleransi.
“Lokasi penindakan di tempat ini yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara menjadikan kegiatan penertiban hari ini sebagai sinyal tegas dan pesan kuat dari pemerintah pusat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan oleh siapapun di wilayah buffer zone penyangga Ibu Kota Negara,” kata Barita.
Istilah buffer zone merujuk pada kawasan penyangga yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap kawasan utama dari tekanan atau aktivitas di sekitarnya.
Penguasaan kembali areal tersebut juga diarahkan untuk membuka jalan bagi pemulihan ekologis kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan. Upaya itu mencakup reklamasi, penutupan lubang tambang, dan reforestasi atau penanaman kembali kawasan hutan yang mengalami kerusakan.
Menurut Satgas PKH, pemulihan dibutuhkan untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan lanjutan, termasuk erosi, banjir, dan pencemaran akibat aktivitas pertambangan.
“Penutupan dan penguasaan kembali areal ini merupakan langkah krusial untuk mencegah bahaya erosi, banjir bandang, serta menanggulangi ancaman pencemaran air asam tambang yang merusak aliran sungai dan lingkungan hidup masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara serta wilayah sekitarnya,” jelasnya.
Barita mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Proses tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba karena didahului verifikasi dan validasi terhadap data maupun dokumen terkait.
Satgas PKH menjalankan tiga langkah utama dalam penanganan penguasaan kawasan hutan secara ilegal, yakni mengambil kembali kawasan yang dikuasai, menagih denda administratif kepada korporasi atau subjek hukum, serta memulihkan aset kawasan hutan.
“Satgas melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, melakukan penagihan denda administratif atas penguasaan ilegal oleh korporasi atau subjek hukum, dan melakukan pemulihan aset,” katanya.
Menurut Barita, setiap tindakan Satgas PKH harus memiliki dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Satgas akan memverifikasi, memvalidasi. Langkah-langkah yang dilakukan Satgas terukur dan dapat didukung data saintifik,” ujarnya.
Ia menegaskan penertiban ditujukan terhadap aktivitas yang dinilai ilegal dan bukan kepada perusahaan yang telah menjalankan kegiatan sesuai perizinan dan ketentuan hukum.
“Satgas menertibkan yang ilegal, menindak yang ilegal, melindungi ekosistem lingkungan, melindungi ekosistem bisnis. Tetapi kepatuhan, loyalitas pada aturan yang menjadi dasar penertiban itu akan terus dilakukan,” katanya.
Untuk pemulihan kawasan yang berada dalam wilayah delineasi IKN, Satgas PKH menyatakan terbuka bekerja sama dengan kementerian, lembaga, masyarakat, hingga Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
“Satgas terbuka bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, dengan kementerian lembaga, dengan masyarakat juga, dengan kelompok masyarakat,” ujarnya.
Barita mengatakan kolaborasi diperlukan karena pemulihan kawasan hutan berkaitan dengan kepentingan negara dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.
“Karena kita punya tujuan yang sama, menegakkan kedaulatan negara, kedaulatan hukum atas kawasan hutan kita,” katanya.
Penertiban terhadap aktivitas PT Singlurus Pratama juga masih berpotensi berkembang apabila Satgas PKH menemukan indikasi pelanggaran hukum lain dalam proses pemeriksaan lanjutan.
“Apabila dari hasil kegiatan hari ini ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Begitu cara kerja Satgas: kuasai, lakukan denda administratif, telusuri, verifikasi, validasi. Apabila ada pelanggaran hukum, tentu sesuai dengan kewenangan menurut Perpres 5 Tahun 2025, itu bagian yang akan dilakukan,” tegas Barita.
Penguasaan kembali 111,1 hektare Tahura Bukit Soeharto menjadi tahap awal penanganan kawasan yang dinyatakan Satgas PKH digunakan secara ilegal. Tahap berikutnya akan menentukan realisasi denda administratif, tanggung jawab pemulihan lingkungan, serta kemungkinan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran lain dari hasil penelusuran dan verifikasi lanjutan. []
Penulis: Irwanto Sianturi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan