Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan usai Temukan 10 Hotspot di IKN

Temuan 10 titik panas di kawasan IKN membawa polisi pada dugaan pembakaran sekitar dua hektare lahan yang saat penindakan kobaran apinya diperkirakan telah meluas hingga sekitar 10 hektare.

KUTAI KARTANEGARA – Temuan 10 titik panas (hotspot) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mengantarkan polisi pada pengungkapan dugaan pembakaran lahan di Rukun Tetangga (RT) 18, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial MDP (47) diamankan setelah diduga membakar sekitar dua hektare lahan, sementara kobaran api di lokasi kemudian diperkirakan telah mencakup sekitar 10 hektare.

Kasus tersebut ditangani Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kepolisian Resor (Polres) Kukar. Pengungkapan bermula setelah polisi memperoleh informasi keberadaan 10 titik panas di koordinat -0.891023, 116.961836 pada Sabtu (29/08/2026) sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Loa Janan Abdillah Dalimunthe mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika kondisi cuaca kering meningkatkan risiko api meluas.

Menindaklanjuti informasi titik panas tersebut, Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin Dwi Handono bersama tiga personel mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas melihat seorang pria keluar dari kawasan kebun dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangannya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui berinisial MDP. Kepada petugas, MDP disebut mengakui telah membakar lahan seluas sekitar dua hektare pada Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Pembakaran diduga dilakukan menggunakan korek api gas setelah lahan sebelumnya dirintis dengan parang. Sebagian lahan tersebut juga telah ditanami sejumlah tanaman, antara lain nanas, petai, dan jengkol.

Namun, ketika MDP diamankan, polisi masih melihat kobaran api di sekitar lokasi. Area yang terdampak api saat itu diperkirakan telah mencapai sekitar 10 hektare, lebih luas dibandingkan lahan sekitar dua hektare yang disebut sebelumnya dibakar.

Dalam penanganan perkara tersebut, sebagaimana diberitakan Haloterkini, Senin, (31/08/2026), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, dua korek api, dua bibit tanaman nanas, serta satu flashdisk berisi rekaman video dan foto kondisi lahan.

MDP bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Menurut kepolisian, MDP dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 108 juncto (jo.) Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pasal 308 ayat (1) KUHP mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Sementara ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Kapolsek Loa Janan menegaskan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Penanganan Karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tetapi juga mencegah agar kejadian serupa tidak terus berulang. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan risiko pembakaran lahan dapat berkembang melampaui area awal, terutama dalam kondisi cuaca kering. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan api dalam membuka maupun membersihkan lahan guna mencegah kebakaran meluas dan membahayakan lingkungan serta kawasan di sekitarnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com