Curi Motor dan HP di Mess Kukar, Pria 23 Tahun Diamankan Polisi

Polisi mengamankan MIS di Seblimbingan, Kota Bangun, sekitar 11,5 jam setelah Honda CRF dan telepon seluler dilaporkan hilang dari mess karyawan PT EAS di Tabang.

KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial MIS (23) diamankan polisi di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sekitar 11,5 jam setelah sepeda motor dan telepon seluler dilaporkan hilang dari mess karyawan PT Enggang Alam Sawita (EAS) di Desa Long Lalang, Kecamatan Tabang, Minggu (30/08/2026).

Kasus pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 05.30 WITA ketika korban mendapati sepeda motor Honda CRF hitam bernomor polisi KT 2755 SJ yang sebelumnya diparkir di depan mess telah hilang. Sebuah telepon seluler Vivo Y03 warna hitam angkasa milik Gervansius Diharjo juga diketahui tidak berada di tempatnya.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada MIS yang diketahui tinggal di mess yang sama. Saat dicari setelah barang-barang tersebut hilang, MIS sudah tidak berada di lokasi dan sejumlah pakaiannya disebut turut dibawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang bersama Tim Aligator Kepolisian Resor (Polres) Kukar dan personel Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan serta penelusuran terhadap keberadaan terlapor.

Upaya tersebut membuahkan hasil sekitar pukul 17.00 WITA. MIS ditemukan dan diamankan di wilayah Seblimbingan, Kecamatan Kota Bangun, bersama sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil pencurian, sebagaimana diberitakan Polres Kutai Kartanegara, Minggu, (30/08/2026).

Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF hitam bernomor polisi KT 2755 SJ dan satu unit telepon seluler Vivo Y03 warna hitam angkasa. Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir sekitar Rp9 juta.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tabang Yohan Lihu menegaskan pihaknya akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum.

Dalam perkara tersebut, MIS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

MIS bersama barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi penyidikan dan mendalami rangkaian peristiwa dalam kasus pencurian tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com