Informasi masyarakat mengantarkan polisi pada penangkapan M (32) dengan barang bukti empat bungkus diduga sabu seberat bruto 6,47 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kotak permen.
NUNUKAN – Modus menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok dan kotak permen terbongkar setelah polisi menangkap pria berinisial M (32) di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan (Nunukan), Jumat (28/08/2026) malam. Dari penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus diduga sabu dengan berat bruto 6,47 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Nunukan Timur. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat transaksi sabu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan Idris mengatakan Tim Operasional (Opsnal) Subdirektorat III (Subdit III) mulai melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.13 WITA pada Jumat malam.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai ciri-ciri seorang pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Tien Soeharto. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi setelah mengantongi informasi mengenai terduga pelaku.
Sekitar pukul 23.00 WITA, tim menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan. M kemudian diamankan dan diperiksa petugas.
“Tim langsung mengamankan M. Dari tangan M personel menemukan empat bungkus sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,47 gram,” ucap Idris, sebagaimana diberitakan Kaltara Disway, Minggu, (30/08/2026).
Untuk memastikan barang yang dibawa M, polisi melakukan penggeledahan dengan menghadirkan warga setempat sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut tidak dibawa secara terbuka, tetapi disembunyikan di dalam bungkus rokok dan kotak permen aluminium yang berada di saku jaket hitam milik M.
“M disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selain empat bungkus diduga sabu dengan berat bruto 6,47 gram, barang bukti lainnya satu bungkus rokok, satu kotak permen aluminium, satu lembar jaket hitam, serta satu unit handphone.
Selain empat paket diduga sabu, polisi menyita bungkus rokok, kotak permen aluminium, jaket hitam, dan satu unit telepon seluler untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“M bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Pengungkapan tersebut menunjukkan informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat dalam mendeteksi dugaan aktivitas peredaran narkotika. Polisi masih perlu mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di Nunukan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan