Polisi menemukan 14 bungkus sabu seberat 2,02 gram yang disembunyikan di bawah tiang lampu setelah rekaman video dalam telepon seluler salah satu pria yang diamankan menjadi petunjuk penyelidikan.
KUTAI TIMUR – Rekaman video dalam telepon seluler menjadi petunjuk polisi menemukan 14 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,02 gram yang disembunyikan di bawah tiang lampu di Jalan Embung, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (30/08/2026) sore. Dua pria berinisial SN (32) dan AS (29) diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan Jalan Embung.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sangkulirang, Erik Bastian, mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutim, Aryansyah, mengatakan personel menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Saat petugas mendekati lokasi, dua pria yang dicurigai berada di kawasan tersebut berusaha berpencar.
“Ketika petugas mendekat, kedua orang tersebut berpencar. Satu berhasil diamankan, sementara satu lainnya berjalan ke arah Jalan Embung dan kemudian berhasil diamankan oleh petugas,” kata Erik.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap SN dan AS. Namun, dalam pemeriksaan awal tersebut, petugas tidak menemukan narkotika pada keduanya.
Penyelidikan selanjutnya beralih pada pemeriksaan telepon seluler milik SN. Dari perangkat tersebut, petugas menemukan sebuah video yang memperlihatkan bungkusan rokok berwarna kuning.
Temuan video itu kemudian menjadi petunjuk bagi petugas untuk membawa kedua pria tersebut menuju lokasi yang terlihat dalam rekaman. Proses pemeriksaan di lokasi turut disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Polisi selanjutnya menemukan bungkusan rokok yang disimpan di bawah tiang lampu. Setelah dibuka, bungkusan tersebut diketahui berisi 14 bungkus narkotika jenis sabu dan empat plastik klip.
Dari hasil penimbangan, keseluruhan sabu yang diamankan memiliki berat 2,02 gram. Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon seluler dan satu kotak rokok yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti dan kedua orang yang diamankan telah dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Erik.
Polisi masih mendalami dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut, termasuk peran masing-masing orang yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti.
Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam penanganan perkara tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap asal barang serta jaringan peredaran sabu yang kemungkinan berkaitan dengan kasus tersebut. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan