Hadapi Karhutla, Kalteng Kerahkan 10.700 Personel Gabungan

Lebih dari 5.300 relawan menjadi bagian utama dari 10.700 personel gabungan yang disiagakan Kalteng untuk memperkuat pencegahan dan pemadaman dini karhutla.

PALANGKA RAYA – Lebih dari 5.300 relawan disiapkan menjadi kekuatan utama penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng), mencakup pencegahan hingga pemadaman dini. Mereka menjadi bagian dari total 10.700 personel gabungan yang disiagakan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menetapkan status tanggap darurat karhutla 2026.

Ribuan relawan tersebut tergabung dalam Masyarakat Peduli Api (MPA), Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK), Barisan Relawan Kebakaran (Balakar), dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). Jumlah itu mencakup lebih dari separuh keseluruhan kekuatan personel yang dihimpun dari 14 kabupaten/kota di Kalteng.

Selain relawan, kekuatan penanganan karhutla berasal dari Pemprov Kalteng, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menilai besarnya keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat pemadaman sejak dini agar kebakaran tidak berkembang semakin luas.

Penguatan kesiapan personel dilakukan melalui Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla di halaman Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Senin (31/8/2026). Apel yang dipimpin Agustiar tersebut diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan relawan, sebagaimana diberitakan Redaksi, Senin (31/08/2026).

Dalam apel itu, Agustiar meminta seluruh personel lapangan berada dalam koordinasi dan satu komando bersama TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD, serta unsur terkait lainnya. Kesiapan perlengkapan, logistik, dan perlindungan bagi petugas juga menjadi perhatian.

“Pastikan personel kita siap dan memahami tugas, memiliki perlengkapan dan logistik yang memadai, serta dalam koordinasi yang jelas. Pastikan mereka semua terlindungi,” pungkasnya.

Mobilisasi personel tersebut diperkuat dengan penetapan status tanggap darurat melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2026.

Status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat pengerahan personel dan logistik, mempermudah proses administrasi kedaruratan, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi potensi peningkatan karhutla.

Dengan keterlibatan lebih dari 5.300 relawan dan dukungan ribuan personel pemerintah serta aparat keamanan, Pemprov Kalteng menargetkan setiap kemunculan api dapat ditangani sedini mungkin sehingga luas kebakaran dan dampak kabut asap dapat ditekan. Partisipasi masyarakat juga diharapkan memperkuat pencegahan karhutla hingga tingkat lingkungan dan wilayah rawan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com