Bareskrim Polri menetapkan WLC, warga negara Taiwan, sebagai tersangka yang diduga mengendalikan pengiriman 800 kilogram ketamin senilai sekitar Rp1,2 triliun melalui kapal Fuchangxing 1.
JAKARTA – Pengungkapan penyelundupan 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl) senilai sekitar Rp1,2 triliun melalui jalur laut mengarah pada seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan WLC sebagai tersangka setelah penyidik menduga ia berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman ketamin.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan kapal MV King Sun yang membawa sekitar 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026. Dalam penyelidikan lanjutan, aparat mendeteksi kapal Fuchangxing 1 melakukan aktivitas ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam.
Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, WLC telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran yang ditemukan penyidik dalam rangkaian pengiriman ketamin tersebut.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan berusia 30 tahun yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Rabu, (02/09/2026).
Pengungkapan kemudian berlanjut dengan operasi pencegatan di wilayah Kepulauan Anambas. Pada Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), tim gabungan Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) bergerak menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju lokasi yang menjadi titik pencegatan.
Sehari kemudian, petugas berhasil mencegat dan menaiki Fuchangxing 1 di perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan seorang warga negara Taiwan.
Aparat selanjutnya memeriksa awak kapal, alat komunikasi, dan seluruh kompartemen kapal. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus dengan berat masing-masing satu kilogram yang disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal.
“Satgas operasi gabungan berhasil menemukan 40 buah karung berisikan 800 bungkus ukuran 1 kilogram yang disembunyikan di streering room bagian buritan kapal,” ujarnya.
Setelah melalui identifikasi dan pengujian laboratorium, seluruh barang dalam 800 bungkus tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin HCl.
Selain 800 kilogram ketamin, aparat menyita kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya. Nilai keseluruhan ketamin yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
Penyidik kemudian menetapkan WLC sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap jalur distribusi, sumber ketamin, serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan lintas negara tersebut, terutama setelah kasus Fuchangxing 1 diketahui berkaitan dengan pengembangan penangkapan MV King Sun pada bulan sebelumnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan