Polisi Gerebek Rumah di Tarakan, 21 Bungkus Diduga Sabu Ditemukan

Informasi masyarakat mengantarkan Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan FR dan menemukan 21 bungkus berisi barang yang diduga sabu dengan berat bruto dua gram di sebuah rumah di Tarakan Barat.

TARAKAN
– Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, Rukun Tetangga (RT) 15, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (30) dan menemukan 21 bungkus plastik berisi barang yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan dua gram.

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan pada Rabu (19/08/2026) sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA), setelah tim operasional menerima informasi warga sekitar 25 menit sebelumnya.

Informasi yang diterima polisi menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika oleh seorang laki-laki di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, sebagaimana diberitakan Polres Tarakan, Rabu, (02/09/2026).

Sekitar pukul 17.00 WITA, personel Satresnarkoba Polres Tarakan mendatangi sebuah rumah yang diduga ditempati FR. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT 15 Joko Prayitno.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik bening berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam potongan pipa yang ditempatkan dalam sebuah kotak sepatu di kamar rumah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, FR mengakui barang yang diduga sabu tersebut sebagai miliknya. Polisi selanjutnya membawa FR beserta seluruh barang bukti ke Markas Komando (Mako) Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain 21 bungkus berisi barang yang diduga sabu dengan berat bruto dua gram, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip bening, satu potongan pipa, satu kotak berwarna merah bertuliskan Calbi, satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hitam, serta uang tunai Rp300 ribu.

Polisi juga telah melakukan pengujian menggunakan test kit dan penimbangan terhadap barang bukti narkotika tersebut. Berdasarkan hasil penimbangan, berat bruto keseluruhan tercatat dua gram.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto (jo.) Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tarakan menyatakan akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keterlibatan warga dalam menyampaikan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika kepada kepolisian. Polres Tarakan berharap partisipasi warga dapat memperkuat upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Tarakan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com