Sabu 1,2 Gram Ditemukan di Tumpukan Sofa, Dua Pria Diamankan

Laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lingkas Ujung mengantarkan polisi pada pengamanan dua pria dan temuan kristal diduga sabu seberat bruto 1,2 gram yang kini ditelusuri asal serta jaringan peredarannya.

TARAKAN – Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Cendana, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), berujung pada pengamanan dua pria berinisial IF (25) dan RD alias DD (27). Polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,2 gram dan kini menelusuri asal barang serta kemungkinan jaringan peredarannya.

Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan pada Rabu (19/08/2026) sekitar pukul 18.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA) di Jalan Cendana, Rukun Tetangga (RT) 10.

Pengungkapan bermula ketika Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Tarakan menerima informasi masyarakat bahwa kawasan tersebut diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Polisi kemudian mencurigai IF dan RD yang saat itu berada di pinggir jalan bersama satu unit sepeda motor.

Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan seorang saksi, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu.

Barang tersebut tidak ditemukan melekat pada tubuh kedua pria, melainkan terselip di antara tumpukan kursi sofa yang sudah tidak terpakai di depan rumah warga dan berada tidak jauh dari lokasi keduanya diamankan.

Berdasarkan interogasi awal kepolisian, IF mengakui barang yang diduga sabu tersebut sebagai miliknya. Sementara itu, keterlibatan RD masih didalami dalam proses penyidikan.

Selain dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu seberat bruto 1,2 gram, polisi mengamankan satu unit telepon seluler iPhone berwarna abu-abu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Barang yang diduga narkotika kemudian diperiksa menggunakan kit uji dan ditimbang. Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto barang tersebut mencapai 1,2 gram, sebagaimana diberitakan Polres Tarakan, Selasa, (01/09/2026).

IF dan RD bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Tarakan masih melakukan penyidikan untuk memastikan peran masing-masing terduga. Polisi juga menelusuri asal barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto (jo.) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tarakan menyatakan akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga didorong aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti kepolisian. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com