Pemkab Kutim masih memproses penerapan manajemen talenta karena sejumlah SKPD belum memenuhi standar kompetensi, sementara sejumlah jabatan kosong ditargetkan segera diisi pejabat definitif berdasarkan kemampuan dan keahlian.
KUTAI TIMUR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Rizali Hadi menyebut masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim yang belum memenuhi standar kompetensi untuk menerapkan sistem manajemen talenta secara optimal.
Kondisi tersebut membuat pengisian sejumlah jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan Pemkab Kutim belum sepenuhnya dapat dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta.
Rizali menjelaskan, sistem manajemen talenta diarahkan untuk memastikan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kemampuan, keahlian, kompetensi, dan kualitas kinerja. Mekanisme itu diharapkan mengurangi pola pengisian jabatan yang hanya bertumpu pada senioritas maupun rotasi administratif.
“Penerapan manajemen talenta ini tidak lain adalah orang yang bekerja kita tempatkan itu sesuai dengan kemampuan, sesuai dengan keahlian,” ujarnya usai melantik pejabat fungsional di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Jumat (04/09/2026).
Menurut Rizali, penerapan sistem tersebut masih membutuhkan proses karena belum seluruh SKPD memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
“Masih banyak SKPD-SKPD yang belum memenuhi standar itu. Sekarang ini masih dalam proses,” katanya.
Ia berharap jabatan-jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemkab Kutim dapat diisi dalam beberapa bulan ke depan melalui mekanisme manajemen talenta. Namun, proses pengisian jabatan juga harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Rizali turut menyoroti kekosongan jabatan definitif di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kutim. Jabatan tersebut hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
Menurutnya, Pemkab Kutim menargetkan jabatan tersebut segera diisi pejabat definitif yang memenuhi standar kompetensi sesuai ketentuan manajemen talenta. Pemerintah daerah juga menginginkan posisi strategis tidak terus-menerus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) maupun Plh.
“Kita menginginkan orang yang duduk di sana itu betul-betul bukan PLT lagi atau PLH, tapi pejabat definitif,” tutupnya. Dengan pemenuhan standar kompetensi pada setiap SKPD, penerapan manajemen talenta diharapkan dapat memperkuat profesionalisme aparatur sekaligus mendorong pengisian jabatan berdasarkan kemampuan dan kebutuhan organisasi. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan