Sebanyak 23 pambakal yang baru dilantik di Kabupaten Banjar diwajibkan menyusun RPJM Desa dalam tiga bulan sekaligus memperkuat tata kelola, pelayanan, dan persatuan masyarakat.
MARTAPURA – Sebanyak 23 pambakal di Kabupaten Banjar mulai memasuki tahapan baru setelah dilantik, dengan kewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dalam waktu tiga bulan sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desa masing-masing.
Ke-23 pambakal tersebut merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) 2026. Sebanyak 20 pambakal berasal dari Pilkades serentak, sedangkan tiga lainnya dilantik melalui mekanisme PAW.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar M Hafizh Anshari mengatakan pambakal hasil pemilihan serentak akan menjalankan masa jabatan selama delapan tahun. Sementara itu, tiga pambakal hasil PAW melanjutkan sisa masa jabatan selama empat tahun.
Setelah pelantikan, para pambakal juga dijadwalkan mengikuti pembekalan melalui bimbingan teknis (Bimtek) pada Oktober 2026. Tahapan tersebut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa setelah para pambakal resmi menjalankan jabatan.
Pelantikan 23 pambakal dilakukan Bupati Banjar Saidi Mansyur di gedung pertemuan Kecamatan Karang Intan, Senin (7/9/2026), dan dihadiri Wakil Bupati Banjar (Wabup Banjar) Said Idrus Al Habsyi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Informasi tersebut sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (07/09/2026).
Selain menyusun perencanaan pembangunan, Saidi meminta pambakal baru memperkuat komunikasi dengan seluruh unsur masyarakat. Ia menekankan bahwa berakhirnya kontestasi Pilkades harus diikuti dengan penyatuan kembali masyarakat agar pemerintahan desa dapat berjalan tanpa sekat politik.
“Mulai detik ini, hilangkan sekat kubu pendukung pemenang atau pihak yang kalah. Di hadapan Saudara, hanya ada satu kesatuan warga desa. Jadilah pembakal penyejuk yang mampu merangkul semua pihak,” ujar Saidi di Martapura, Senin.
Menurut Saidi, kemampuan membangun komunikasi dan sinergi menjadi bagian penting dalam menjalankan pemerintahan serta pembangunan desa. Pambakal diminta memastikan seluruh warga tetap memperoleh pelayanan dan pemberdayaan secara setara setelah proses demokrasi desa selesai.
“Setelah proses demokrasi desa selesai, seluruh masyarakat harus dipandang sebagai satu kesatuan yang menjadi tanggung jawab pambakal untuk dilayani dan diberdayakan,” tegas Saidi.
Ia juga mengingatkan sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian pambakal dalam menjalankan pemerintahan, mulai dari perencanaan pembangunan, akuntabilitas dan tata kelola keuangan, peningkatan pelayanan publik, hingga kemampuan menjaga sikap dan menahan diri.
“Kami berharap, pambakal baru mampu menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa secara optimal sehingga mampu mewujudkan desa yang mandiri, tertib administrasi, serta memiliki daya saing ekonomi dan sosial,” tuturnya.
Sebanyak 11 dari 23 pambakal yang dilantik merupakan petahana, sedangkan sembilan lainnya merupakan nonpetahana. Pemerintah Kabupaten Banjar (Pemkab Banjar) mengapresiasi berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan demokrasi desa sehingga proses pemilihan hingga pelantikan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Dengan dimulainya masa kerja baru tersebut, penyusunan RPJM Desa menjadi salah satu pekerjaan awal yang menentukan arah pembangunan masing-masing desa. Pemerintah berharap para pambakal dapat segera menerjemahkan hasil pemilihan ke dalam pemerintahan yang inklusif, tertib administrasi, dan memiliki program pembangunan yang jelas. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan