Kuasa hukum PT AGM menilai vonis satu tahun penjara terhadap tiga terdakwa pemalsuan dokumen surat tanah terlalu ringan dan berharap JPU mengajukan banding.
HULU SUNGAI SELATAN – Putusan satu tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus pemalsuan dokumen tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan mendapat sorotan dari kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), yang mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Ketiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan, masing-masing divonis satu tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan di PN Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (7/9/2026).
Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo, menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan konsekuensi perkara yang dinilainya berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan kepentingan negara. Ia menyampaikan pandangan tersebut sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (07/09/2026).
“Pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan ini, karena secara tidak langsung putusan ini tidak mempertimbangkan secara politis yang berat konsekuensinya,” ujar Ardian Pratomo, dihubungi melalui saluran telepon WhatsApp.
Ardian menilai hukuman yang lebih layak bagi ketiga terdakwa berada pada kisaran empat hingga lima tahun penjara, mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai enam tahun. Ia juga menyoroti pertimbangan terkait anjuran hakim agar terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara formal.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Eko Setiawan dengan dua hakim anggota menyatakan ketiganya bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen surat tanah. Persidangan menghadirkan para terdakwa secara terpisah.
Tirawan dan Muhammad Herman mengikuti persidangan dengan didampingi advokat secara daring, sedangkan Toar tidak didampingi penasihat hukum.
Perkara tersebut berawal dari dakwaan bahwa ketiga terdakwa membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang tidak sesuai prosedur atau palsu. Dokumen itu mencantumkan lokasi tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa dokumen tersebut dibuat secara sadar untuk kepentingan pribadi dan berpotensi merugikan pihak lain. Atas pertimbangan itu, ketiganya dijatuhi pidana penjara masing-masing satu tahun.
Ardian juga mengaitkan perkara tersebut dengan dampak terhadap kegiatan pertambangan. Menurut dia, keberadaan tambang tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan perusahaan karena hasil tambang merupakan sumber daya milik negara.
“Upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara, tetapi dianggap sebagai hal yang sepele,” ujarnya.
Ia menilai tindakan pemalsuan dokumen tersebut bukan perbuatan yang terjadi hanya sekali sehingga putusan pengadilan dinilai dapat menjadi preseden dalam perkara serupa.
“Ini akan menjadi preseden buruk, jika dengan mengakui kesalahan, hakim memberi putusan ringan, bagaimana dengan perbuatan lain, apakah juga diputus ringan,” tegasnya.
Ardian berharap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS mengajukan banding atas putusan tersebut. Jika langkah itu tidak ditempuh, ia menyatakan akan mendorong penanganan perkara lain agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kalaupun JPU tidak bersedia mengajukan banding, akan kita push di perkara lain, agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” ucapnya.
Menurut Ardian, ringannya putusan juga tidak terlepas dari tuntutan yang diajukan dalam persidangan. Ia menilai majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan secara normatif berdasarkan tuntutan tersebut.
“Putusan itu putusan aman, karena memutus sesuai kebiasaan dua per tiga dari tuntutan,” tambahnya.
Perkara ini selanjutnya berpotensi memasuki tahapan hukum berikutnya apabila JPU memutuskan mengajukan banding. Langkah tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan perkara sekaligus menjawab keberatan pihak yang menilai hukuman terhadap ketiga terdakwa belum mencerminkan dampak perbuatan yang dipersoalkan. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan