Ketua DPRD Kaltim sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kukar Hasanuddin Mas’ud menyatakan siap apabila mendapat mandat maju sebagai calon kepala daerah, tetapi keputusan akhir akan mempertimbangkan hasil survei elektabilitas.
SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud membuka peluang untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Meski menyatakan siap apabila mendapat mandat partai, ia menegaskan keputusan pencalonan belum final dan akan mempertimbangkan hasil survei elektabilitas.
Hasanuddin saat ini menjabat Ketua DPRD Kaltim dan kembali dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kukar. Jabatan Hasanuddin sebagai Ketua DPRD Kaltim juga tercantum dalam informasi resmi DPRD Kaltim.
Dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kukar yang digelar pada 31 Agustus 2026, Hasanuddin menjadi satu-satunya kandidat yang mengembalikan berkas pencalonan dan kemudian kembali dipercaya memimpin DPD Partai Golkar Kukar.
Hasanuddin mengatakan terdapat komitmen organisasi yang melekat pada posisi Ketua DPD Partai Golkar di tingkat kabupaten/kota, yakni kewajiban untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, menurut dia, komitmen tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi elektoral.
“Karena saya kebetulan Ketua DPD II Golkar Kukar. Memang komitmennya adalah setiap Ketua DPD yang terpilih itu wajib untuk mencalonkan menjadi kepala daerah,” kata Hasanuddin kepada awak media saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (15/09/2026).
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan kewajiban organisasi tersebut tidak otomatis membuat pencalonannya diputuskan. Tingkat elektabilitas dan peluang keterpilihan akan menjadi pertimbangan sebelum partai menentukan langkah politik.
Menurut Hasanuddin, survei dibutuhkan untuk mengukur tingkat penerimaan masyarakat terhadap figur yang berpeluang diusung sebagai calon kepala daerah.
“Sangguplah untuk maju, tetapi terpilih atau tidaknya perlu ada survei,” ujar Hasanuddin.
Ia menilai pencalonan tidak semestinya dipaksakan apabila hasil survei menunjukkan tingkat keterpilihan yang rendah. Pertimbangan elektoral, menurut dia, diperlukan agar keputusan politik disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kalau keterpilihannya ternyata setelah disurvei rendah ya enggak bisa dipaksakan,” ucap Hasanuddin.
Kembalinya Hasanuddin memimpin DPD Partai Golkar Kukar membuka ruang bagi dirinya untuk masuk dalam bursa calon kepala daerah. Namun, ia kembali menekankan bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pengukuran elektabilitas.
“Semua sudah saya bilang bahwa setiap ketua DPD yang terpilih punya kewajiban untuk mencalonkan. Cuman nanti lihat tingkat keterpilihannya,” tegas Hasanuddin.
Dengan demikian, pernyataan Hasanuddin sejauh ini menunjukkan kesiapan apabila mendapat mandat partai, bukan kepastian pencalonan. Golkar masih akan mempertimbangkan tingkat keterpilihan dan perkembangan politik sebelum menentukan figur yang akan diusung dalam kontestasi kepala daerah Kukar mendatang. Secara nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai siklus Pemilu 2029, sementara kerangka hukum lebih lanjut masih harus dituntaskan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan