DPRD Barut: Pengurus dan Pengawas KDKMP Harus Berjalan Bersama

Pengurus dan pengawas KDKMP Barut didorong menerapkan tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel agar koperasi mampu berkembang serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

BARITO UTARA – Penguatan tata kelola administrasi dinilai menjadi salah satu kunci agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Barito Utara (Barut) mampu berkembang sebagai wadah ekonomi masyarakat. Karena itu, pengurus dan pengawas koperasi didorong tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi menerapkan sistem administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel dalam kegiatan koperasi sehari-hari.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barut Suparjan Efendi mengatakan kemampuan administrasi dan manajemen yang memadai diperlukan agar pengelolaan KDKMP dapat berjalan secara profesional sekaligus memberikan kepastian dalam pencatatan kegiatan, pengelolaan keuangan, dan pelaporan kepada anggota.

“Kami mengapresiasi kegiatan pelatihan ini. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian penting dalam mendorong perekonomian masyarakat desa dan kelurahan, sehingga pengurusnya perlu memiliki kemampuan administrasi dan manajemen yang memadai,” ujar Suparjan, Rabu (16/09/2026), sebagaimana diberitakan Kaltengsatu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertranskop UKM) menggelar Pelatihan Tata Kelola Administrasi Koperasi bagi pengurus KDKMP. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 15-17 September 2026, di Aula Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Muara Teweh dan diikuti 50 peserta yang terdiri atas pengurus serta pengawas KDKMP.

Menurut Suparjan, administrasi memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar pencatatan dan penyimpanan dokumen. Sistem administrasi yang tertib dapat menjadi dasar bagi pengurus dalam mengambil keputusan sekaligus mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada anggota.

“Administrasi bukan hanya persoalan mencatat dan menyimpan dokumen. Lebih dari itu, administrasi menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” katanya.

Ia meminta hasil pelatihan diterapkan secara langsung pada koperasi masing-masing. Penerapan tersebut mencakup penataan administrasi, transparansi pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap ilmu yang diperoleh peserta benar-benar diterapkan di koperasi masing-masing. Pengurus harus mampu membuat administrasi yang tertib, transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan keuangan serta pelaporan,” jelasnya.

Selain pengurus, pengawas dinilai memiliki posisi penting dalam menjaga agar mekanisme pengelolaan koperasi tetap berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan aktivitas koperasi tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga memperhatikan kepentingan anggota.

“Pengurus dan pengawas harus berjalan bersama. Pengurus menjalankan kegiatan koperasi secara profesional, sementara pengawas memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota,” ungkapnya.

Suparjan berharap penguatan kelembagaan KDKMP nantinya tidak berhenti pada kelengkapan struktur organisasi. Koperasi juga dituntut mampu mengembangkan unit usaha secara sehat, memberikan pelayanan kepada anggota, serta menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.

“Koperasi harus mampu menjadi wadah ekonomi masyarakat. Karena itu, tata kelola yang baik harus diikuti dengan pengembangan usaha yang sehat, pelayanan kepada anggota dan orientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com