Disdikbud Kutim Alihkan TK hingga SMP ke PJJ akibat Kabut Asap

Disdikbud Kutim mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ mulai 18 September 2026 setelah kualitas udara akibat kabut asap dinilai masuk kategori tidak sehat.

KUTAI TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta mulai Jumat (18/09/2026), menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang melanda wilayah Kutim.

Kebijakan tersebut berlaku bagi jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal (PNF), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Pemberlakuan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/XX/DISDIKBUD-1.1 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kutim Mulyono di Sangatta, Kamis (17/09/2026). Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di Kutim.

Mulyono menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama Asisten I Pemerintahan Kutim, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan seluruh camat se-Kutim pada Kamis (17/09/2026). PJJ diterapkan setelah kondisi Indeks Kualitas Udara (IKU) dinilai semakin memburuk dan masuk kategori tidak sehat.

“Sesuai dengan komitmen untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” kata Mulyono dalam surat edaran tersebut.

Selama kebijakan berlaku, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran daring atau online. Kebijakan diterapkan mulai Jumat (18/09/2026) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala satuan pendidikan diminta mengatur mekanisme PJJ secara efektif agar proses pembelajaran tetap berjalan. Guru dan tenaga kependidikan juga tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH), termasuk menjalankan absensi daring bagi peserta didik dan guru.

“Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan untuk memastikan layanan pembelajaran berjalan,” ujarnya dalam surat edaran itu.

Selain memastikan keberlangsungan pembelajaran, setiap satuan pendidikan diminta mengoptimalkan komunikasi dengan orang tua atau wali murid melalui sarana daring maupun grup kelas. Komunikasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengawasan terhadap kegiatan belajar mandiri peserta didik tetap berjalan selama PJJ.

Mulyono mengatakan Disdikbud Kutim bersama instansi terkait akan terus memantau perkembangan IKU di seluruh wilayah Kutim sebagai dasar untuk menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.

“Keputusan perpanjangan masa PJJ atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka akan dievaluasi lebih lanjut,”tutupnya.

Evaluasi kondisi kualitas udara akan menentukan apakah PJJ diperpanjang atau kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko paparan udara tidak sehat terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Kutim. [] (ADV)

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com