Kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap karhutla mendorong Pemkab Kutim menghentikan sementara pembelajaran tatap muka mulai 18 September 2026, sementara kasus ISPA tercatat mencapai 1.015 dalam sepekan.
KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menghentikan sementara pembelajaran tatap muka pada seluruh satuan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta mulai Jumat (18/09/2026), menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-600.4.10.9/2461/BPBD-PK tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutim yang ditetapkan di Sangatta pada 17 September 2026. Surat edaran tersebut tercatat dalam daftar informasi publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
Dalam surat edaran itu disebutkan, pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada 16 September 2026 menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2,5 di Kutim berada pada kisaran 85-120 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut telah melampaui baku mutu udara ambien PM2,5 selama 24 jam sebesar 55 mikrogram per meter kubik.
Kondisi lebih buruk tercatat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sangatta Utara pada 17 September 2026. Pengukuran di luar gedung menunjukkan konsentrasi PM2,5 mencapai 573 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM10 mencapai 1.450 mikrogram per meter kubik. Dalam surat edaran, kondisi hasil pengukuran tersebut disebut masuk kategori berbahaya.
“Kondisi tersebut berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan, sehingga diperlukan langkah penanganan yang cepat, terpadu, dan terkoordinasi, tanpa menunggu penetapan status keadaan darurat bencana,” demikian bunyi dalam surat edaran itu.
Memburuknya kualitas udara juga dibarengi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dalam sepekan terakhir, kasus ISPA di Kutim dilaporkan meningkat 19,02 persen dengan jumlah mencapai 1.015 kasus.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Kutim menginstruksikan penghentian kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan mengalihkannya menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 18 September 2026 hingga kualitas udara kembali dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Pemkab Kutim. Penerapan PJJ mulai tanggal tersebut juga telah ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim.
“Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri dan swasta di Kutai Timur dihentikan dan dilaksanakan secara daring/pembelajaran jarak jauh terhitung mulai tanggal 18 September 2026 sampai dengan kualitas udara dinyatakan aman berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten,” kata Ardiansyah dalam surat edaran tersebut.
Selain sektor pendidikan, surat edaran tersebut mengatur peningkatan kesiapsiagaan layanan kesehatan, koordinasi penanganan lintas perangkat daerah, penyesuaian kegiatan dunia usaha khususnya sektor pertambangan dan perkebunan, serta langkah perlindungan bagi masyarakat selama pencemaran udara berlangsung.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak pencemaran udara. Masyarakat, terutama kelompok rentan, diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menggunakan masker ketika harus beraktivitas di tengah kabut asap.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” tutup surat edaran itu.
Surat edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan hingga kualitas udara di Kutim dinyatakan kembali aman berdasarkan hasil evaluasi Pemkab Kutim dan kebijakan tersebut dicabut oleh Bupati Kutim. [] (ADV)
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan