Pansus LLPADS DPRD Kaltim meminta Pemprov memetakan sekitar 129 aset yang belum dimanfaatkan dan lebih dari 400 aset yang telah digunakan untuk menggali potensi PAD tanpa menambah beban pungutan kepada masyarakat.
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memetakan secara rinci ratusan aset daerah yang berpotensi dikembangkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa menambah beban pungutan kepada masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Ketua Pansus LLPADS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (18/09/2026).
“Ada tiga hal yang kami bahas. Pertama terkait matriks data aset yang dimiliki Pemprov Kaltim di 10 kabupaten/kota. Kedua, ada perubahan dari sembilan objek menjadi 15 objek yang akan ditangani melalui lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” ujar Agusriansyah.
Pansus mencatat masih terdapat sekitar 129 aset daerah yang belum dimanfaatkan, sementara lebih dari 400 aset lainnya telah digunakan. DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim memperjelas lokasi, jenis, status pemanfaatan, hingga potensi pengembangan setiap aset tersebut.
“Dari data yang ada, masih ada sekitar 129 aset yang belum digunakan. Kami tanya itu apa saja, tanahnya di mana, bangunannya apa. Kemudian ada lebih dari 400 aset yang sudah digunakan. Kami juga meminta dijelaskan aset tersebut apa saja dan bagaimana pemanfaatannya,” kata Agusriansyah.
Menurut Agusriansyah, aset daerah tidak semestinya hanya dikaitkan dengan satu sumber penerimaan, seperti retribusi. Aset yang telah dimanfaatkan melalui skema retribusi dinilai masih dapat dikembangkan melalui mekanisme lain sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu aset yang menjadi perhatian Pansus berada di kawasan industri Pendingin. Pemprov Kaltim disebut memiliki lahan sekitar 350 hektare di kawasan tersebut yang berkaitan dengan pemanfaatan oleh sektor industri. Namun, DPRD Kaltim masih meminta kejelasan mengenai bentuk pemanfaatan dan nilai sewanya.
Informasi tersebut dinilai penting untuk mengukur kesesuaian antara penerimaan daerah dan nilai aset yang dimiliki. Selain aset, Pansus juga meminta pendataan terhadap potensi penerimaan lain, termasuk jasa giro dan sumber pendapatan yang masih memungkinkan untuk dikembangkan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memperkirakan perubahan objek LLPADS dari sembilan menjadi 15 objek berpotensi menambah pendapatan daerah sekitar Rp100 miliar. Namun, Pansus menilai proyeksi tersebut masih perlu dikaji kembali dengan memperhitungkan keseluruhan potensi aset milik daerah.
“Potensinya dari perubahan sembilan objek menjadi 15 objek menurut Bapenda sekitar Rp100 miliar. Tapi menurut kami itu masih sangat kecil. Karena itu kami minta dilakukan analisis data aset lagi,” tutur Agusriansyah.
Agusriansyah menegaskan optimalisasi LLPADS diarahkan untuk meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat melalui kenaikan pungutan. Pengelolaan aset juga diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi sehingga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan aset dan sumber penerimaan tersebut, Pansus berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi diperlukan untuk memastikan mekanisme kerja sama, retribusi, dan pemanfaatan aset sesuai kewenangan pemerintah daerah serta tidak menimbulkan persoalan hukum.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LLPADS ditargetkan rampung pada awal November 2026. Target tersebut disesuaikan dengan masa kerja Pansus sekitar tiga bulan serta agenda penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 yang harus disiapkan pada akhir November.
“Pansus selanjutnya juga akan ke Kemendagri untuk meminta pandangan dan arahan terkait ini, supaya di kemudian hari tidak melanggar hukum. Karena kaitannya dengan kerja sama, retribusi dan sebagainya, otomatis membutuhkan legal standing yang jelas dari pihak yang memiliki kewenangan,” tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan