DPMD Kutim Prioritaskan Dua Program Desa di Tengah Efisiensi Anggaran

Efisiensi anggaran membuat DPMD Kutim memusatkan pembiayaan 2026 pada penataan kewenangan dan tapal batas desa, sementara sejumlah program lain belum dapat diakomodasi penuh.

KUTAI TIMUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memprioritaskan anggaran 2026 untuk penataan kewenangan desa dan penegasan tapal batas wilayah menyusul kebijakan efisiensi anggaran. Sejumlah program lain, termasuk fasilitasi sarana dan prasarana kantor desa hingga penataan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, belum dapat diakomodasi secara penuh tahun ini.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa DPMD Kutim Padliansyah mengatakan, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kantor desa merupakan salah satu bidang yang menjadi bagian dari tugas unit kerjanya. Namun, keterbatasan anggaran membuat seluruh kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi pada 2026.

“Apapun di desa itu kebutuhan sarana di kantor desanya itu ya di bidang kami. Tetapi sekali lagi karena ada efisiensi anggaran dan lain-lain, untuk tahun ini belum bisa kita akomodir semuanya,” ujar Padliansyah di ruang kerjanya, Senin (21/09/2026).

Menurut Padliansyah, anggaran yang tersedia saat ini difokuskan pada kegiatan penataan wilayah, khususnya fasilitasi penataan kewenangan desa dan tapal batas. Sementara itu, program pembentukan atau pemekaran, penghapusan, serta penggabungan desa belum memperoleh dukungan anggaran pada tahun ini.

“Di sini hanya ada dua program kami yang ada dananya, hanya penataan wilayah, fasilitasi penataan kewenangan desa dengan tapal batas sementara ini. Sementara yang lainnya belum, termasuk yang pemekaran, penghapusan, dan penggabungan wilayah satu desa. Itu juga kami belum mendapatkan anggaran untuk tahun ini,”ungkapnya

Meski sejumlah program terdampak efisiensi, DPMD Kutim memastikan pelayanan dan pendampingan kepada desa tetap berjalan. Kegiatan yang masih dapat dilakukan antara lain melalui rapat koordinasi dan evaluasi berkala dengan pemerintah desa.

Padliansyah menyebut Pemerintah Desa (Pemdes) di Kutim juga menunjukkan sikap kooperatif dengan menyampaikan laporan perkembangan desa secara berkala. Laporan tersebut menjadi salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi setiap desa.

Saat ini, desa-desa di Kutim telah menyampaikan laporan perkembangan triwulan II sebagai bagian dari kewajiban pelaporan rutin kepada DPMD Kutim.

“Tapi tidak apa, kami akan tetap jalan walaupun tidak ada anggaran, yang hanya rapat-rapat saja sementara ini. Alhamdulillah desa-desa pun sudah kooperatif, mereka ini sudah masuk dan mengumpulkan laporan triwulan dua, karena itu salah satu persyaratan mereka yang harus rutin memberikan laporan perkembangan desa,” pungkas Padliansyah.

Dengan keterbatasan anggaran tersebut, DPMD Kutim akan memaksimalkan program yang masih tersedia sembari mempertahankan koordinasi dan pendampingan kepada Pemdes. Penataan kewenangan serta kepastian tapal batas diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pemerintahan desa dan mengurangi potensi persoalan batas wilayah di kemudian hari. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *