Jejak Digital Bongkar Kasus Pembunuhan Wanita di Palangka Raya

Laporan kehilangan yang dibuat ibu korban setelah mencurigai aktivitas komunikasi anaknya di media sosial mengantarkan polisi mengungkap SS telah dibunuh suaminya pada 2024.

PALANGKA RAYA – Kecurigaan seorang ibu terhadap keberadaan anaknya yang hampir dua tahun tidak pernah ditemui akhirnya membuka kasus pembunuhan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Korban berinisial SS (26) diketahui telah meninggal dunia setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut menyelidiki laporan kehilangan yang dibuat keluarganya pada April 2026.

Kecurigaan muncul karena SS masih dapat dihubungi melalui media sosial Instagram, tetapi tidak pernah merespons ketika diajak melakukan video call. Korban juga beberapa kali meminta uang kepada ibunya sehingga kondisi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya bagi keluarga.

Ibu korban kemudian melaporkan kehilangan SS ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026. Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyelidikan hingga polisi menemukan fakta bahwa SS telah meninggal sekitar dua tahun sebelumnya.

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan orang yang dilaporkan oleh ibu korban (pelapor) ke Polsek Pahandut pada Tanggal 28 April Tahun 2026 lalu, yang mana dirinya sudah kurang lebih 2 tahun tidak penah bertemu lagi dengan korban,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palangka Raya Andiyatna, sebagaimana diberitakan Inews, Rabu, (23/09/2026).

Menurutnya, komunikasi korban dengan keluarga melalui Instagram tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut, ditambah kebiasaan korban meminta uang, membuat ibu korban semakin curiga terhadap keberadaan anaknya.

“Selain itu juga sering meminta uang kepada pelapor, sehingga dia pun merasa curiga dan melaporkannya ke Polsek Pahandut,” katanya.

Penyelidikan yang dilakukan Polsek Pahandut kemudian mengarah pada dugaan bahwa SS bukan sekadar hilang, melainkan telah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri, DP (35).

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2024 di kawasan Jalan Soekarno-Jalan Putra Borneo, Palangka Raya. Polisi menyebut pembunuhan dilakukan menggunakan tali tambang yang dijeratkan ke leher korban hingga meninggal dunia.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban hingga akhirnya meninggal. Jasad korban kemudian dibawa pelaku ke dalam hutan yang berada di belakang TKP sejauh 30 meter dan meninggalkannya di sana,” kata Andiyatna.

Polisi menyebut tersangka kemudian membawa jasad korban ke kawasan hutan di belakang tempat kejadian perkara (TKP), dengan jarak sekitar 30 meter dari lokasi pembunuhan, lalu meninggalkannya di tempat tersebut.

Mengenai motif, penyidik memperoleh keterangan dari tersangka yang menyebut pembunuhan dipicu sakit hati terhadap perkataan korban.

“Kemudian untuk motif pembunuhan yang diungkapkan oleh pelaku yakni akibat sakit hati karena ada perkataan dari korban yang menyinggung perasaaannya,” ucapnya.

Setelah proses penyidikan, tersangka DP dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. Ia terancam dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *