ATR/BPN Bontang akan mengklarifikasi dugaan permintaan Rp250 ribu per petugas dalam survei Pertek setelah seorang pengusaha mengaku mengeluarkan Rp1,25 juta untuk lima petugas.
BONTANG – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bontang akan mengklarifikasi dugaan permintaan biaya Rp250 ribu per petugas saat survei lapangan untuk pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek). Klarifikasi dilakukan setelah seorang pelaku usaha mengaku harus mengeluarkan hingga Rp1,25 juta dalam satu kali kunjungan lima petugas.
Keluhan tersebut disampaikan pengusaha yang tengah mengurus perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dalam proses pengurusan Pertek, pengecekan lapangan diperlukan sebagai bagian dari pelayanan.
Pelaku usaha tersebut mengaku semula memberikan Rp150 ribu melalui stafnya untuk biaya akomodasi petugas. Namun, menurut pengakuannya, jumlah tersebut belum sesuai dengan permintaan petugas yang datang ke lokasi.
“Saya suruh staf kasih Rp150 ribu. Tapi petugas minta Rp250 ribu per orang. Ini sudah kebangetan. Mereka sampai lima orang, kami harus keluarkan uang yang banyak hanya untuk mereka,” keluhnya.
Dengan lima petugas yang disebut datang melakukan pengecekan, nominal yang diklaim diminta mencapai Rp1,25 juta. Selain persoalan biaya, pengusaha tersebut juga mempersoalkan lamanya proses penerbitan Pertek yang menurut pengakuannya dapat berlangsung sekitar satu bulan.
“Kami sudah diminta uang. Terus Pertek lama juga keluarnya,” sambungnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Bontang Hamim Muddayana mengatakan pihaknya akan menelusuri informasi mengenai dugaan permintaan biaya tersebut. Menurut dia, kegiatan lapangan memang dapat menimbulkan biaya transportasi, tetapi nominalnya tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh petugas.
Hamim merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Kalau nilai per orang Rp250 ribu itu tidak boleh dipatok. Saya akan kroscek,” katanya saat dihubungi, Kamis (24/09/2026), sebagaimana diberitakan Bontang Post, Kamis, (24/09/2026).
Hamim juga menjelaskan bahwa waktu penerbitan Pertek secara umum berada di kisaran dua pekan. Durasi pelayanan tersebut, kata dia, dipantau melalui sistem kinerja sehingga proses pelayanan dapat dievaluasi.
Perbedaan informasi mengenai durasi pelayanan menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam pengaduan tersebut. Pengusaha menyebut proses dapat memakan waktu sekitar satu bulan, sementara ATR/BPN Bontang menyebut waktu pelayanan secara umum sekitar dua pekan.
Untuk memperkuat pengawasan pelayanan, Kantor ATR/BPN Bontang menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Keluhan mengenai pelayanan pertanahan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811 1068 0000 pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Hamim memastikan dugaan permintaan biaya di luar ketentuan akan diperiksa. Jika hasil klarifikasi membuktikan adanya pelanggaran oleh petugas, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan.
“Akan kita klarifikasi. Jika benar kita beri peringatan dan sanksi,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha mengenai komponen biaya survei lapangan dan standar waktu pelayanan Pertek. Di sisi lain, kanal pengaduan yang disediakan ATR/BPN Bontang dapat digunakan untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan pelayanan dapat ditindaklanjuti berdasarkan informasi dan pemeriksaan yang jelas. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan