Bupati Gowa Tersangka, Aset Rp5,58 Miliar Disita Penyidik

Penyidik menyita dua unit rumah dan satu Toyota HiAce senilai sekitar Rp5,58 miliar serta menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

JAKARTA – Penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Aset yang diamankan berupa dua unit rumah dan satu kendaraan dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp5,58 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Husniah sebagai tersangka dugaan pemerasan. Perkara itu berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan usaha di Kabupaten Gowa (Gowa) pada 2025 hingga 2026.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri Indra Lutrianto mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan TPPU.

Aset pertama yang disita berupa satu unit rumah di Royal Spring, Gowa, yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya. Aset kedua merupakan satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar.

“Yang kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar berikut dokumennya. Yang mana bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit,” ucap Indra dalam kesempatan serupa.

Selain dua properti tersebut, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta. Penelusuran terhadap aset dan aliran dana masih akan dilanjutkan untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor Polri melakukan penyidikan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa. Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli yang berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

Penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman HA yang disebut sebagai orang kepercayaan Husniah, serta rumah seseorang berinisial RP.

Penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (25/09/2026), sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat, (25/09/2026).

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers, Jumat (25/09/2026).

Menurut penyidik, terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Dalam perkara itu, Husniah diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) kemudian disebut diperintahkan meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

“Kemudian saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” kata De Deo.

Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.

Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket di Gowa. Setelah bertemu pihak minimarket, Husniah diduga mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA. Penyidik menyebut permintaan dana kemudian disampaikan dengan alasan corporate social responsibility (CSR).

“Di mana dalam proses tersebut, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” jelasnya.

Pihak minimarket kemudian disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Penyidik menduga sebagian dana digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.

Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

“Saudari HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” ujar De Deo.

Rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta. Penyidik menduga dana pembelian rumah berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atau imbalan terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Sementara itu, rangkaian keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsorship untuk sebuah kegiatan. Penyidik menemukan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai berlangsung.

“Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan saudari HT berlangsung,” ungkap De Deo.

Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Penyidik masih menelusuri hubungan permintaan dana tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan uang setelah diterima EO.

Dalam konstruksi perkara sementara, Husniah diduga mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA. HA diduga menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.

“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” jelasnya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil dan memeriksa Husniah sebagai tersangka. Penelusuran aliran dana, aset yang berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih dilakukan.

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Indra.

Terhadap Husniah, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *