Obat JKN Kosong, Peserta Bontang Diminta Tak Langsung Beli Sendiri

BPJS Kesehatan Cabang Bontang menegaskan peserta JKN tidak semestinya menanggung sendiri biaya obat yang diresepkan dokter dan dijamin layanan JKN meski terjadi kekosongan stok di rumah sakit.

BONTANG – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mendapati obat sesuai resep dokter kosong di rumah sakit tidak semestinya langsung membeli menggunakan uang pribadi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bontang menyebut fasilitas kesehatan memiliki mekanisme untuk memenuhi kebutuhan obat peserta tanpa membebankan biaya yang seharusnya masuk dalam layanan JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bontang Laily Jumiati mengatakan, persoalan kekosongan obat dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk keterbatasan pasokan dari pabrikan atau distributor. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis mengalihkan kewajiban penyediaan obat kepada pasien.

“Dan sesuai prosedur serta indikasi medis dari dokter, tidak boleh ada biaya yang dibayarkan oleh peserta,” ujar Laily saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Bontang, Jumat (25/09/2026).

Menurut Laily, rumah sakit dapat menempuh sejumlah langkah apabila stok obat tertentu sedang tidak tersedia. Salah satunya memberikan obat secara bertahap atau meminjam persediaan dari fasilitas kesehatan lain.

Selain itu, dokter dapat mengganti obat dengan merek berbeda sepanjang memiliki kandungan yang sama dan penggunaan obat tersebut sesuai pertimbangan medis. Mekanisme tersebut menjadi salah satu cara agar pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan ketika terjadi kendala pasokan.

“Secara prinsip, pihak rumah sakit memang bertanggung jawab terhadap penyediaan obat bagi pasien JKN,” jelasnya.

Laily menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk obat yang diresepkan dokter berdasarkan indikasi medis dan termasuk dalam pelayanan yang dijamin JKN. Karena itu, peserta perlu mengetahui perbedaan antara obat yang menjadi kebutuhan medis dengan obat tambahan yang dipilih atas permintaan pribadi.

Peserta dapat dikenai biaya apabila meminta obat tambahan tertentu atau merek tertentu atas pilihan sendiri, sementara tersedia alternatif obat dengan kandungan yang sama dan sesuai kebutuhan medis. Kondisi semacam itu berbeda dengan ketika obat yang diresepkan dokter dan menjadi bagian dari pelayanan JKN tidak tersedia.

Apabila peserta justru diarahkan membeli obat sesuai resep dokter di luar rumah sakit karena stok dinyatakan kosong, persoalan tersebut dapat dilaporkan untuk ditelusuri. BPJS Kesehatan akan memeriksa apakah pembelian tersebut memang seharusnya menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan.

Peserta dapat menyampaikan pengaduan melalui unit pengaduan rumah sakit, kantor BPJS Kesehatan, atau fitur pengaduan dalam aplikasi Mobile JKN. Langkah tersebut dapat ditempuh untuk memastikan tidak terjadi pembebanan biaya pribadi yang semestinya tidak ditanggung peserta.

“Setiap aduan yang masuk akan ditelusuri oleh tim untuk memastikan apakah ada penarikan iuran (out of pocket) yang seharusnya tidak terbebani kepada peserta,” pungkas Laily, sebagaimana diberitakan Bontang Post, Jumat, (25/09/2026). []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *