DPMD Kukar Prioritaskan Pemekaran Tujuh Desa pada 2026

Pemkab Kukar menargetkan administrasi pemekaran tujuh desa persiapan selesai pada 2026 guna memperkuat pemerataan pembangunan dan mendukung persiapan Pilkades serentak 2027.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menargetkan proses administrasi pemekaran tujuh desa persiapan rampung pada 2026. Penyelesaian tersebut menjadi salah satu prioritas Bidang Penataan Desa DPMD Kukar sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang direncanakan pada November 2027.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa DPMD Kukar, Ahmad Arji’i, mengatakan tujuh desa persiapan yang sedang menjalani proses pemekaran tersebar di sejumlah kecamatan di Kukar.

Ketujuh desa tersebut meliputi Desa Jembayan Ilir dan Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Selain tujuh desa persiapan tersebut, terdapat pula usulan perubahan status wilayah Mangkurawang Darat menjadi desa. Wilayah itu merupakan kawasan persiapan pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Ahmad mengatakan perubahan status Mangkurawang Darat menjadi desa didasarkan pada karakteristik wilayah yang dinilai memiliki ciri pedesaan. Pemekaran dan perubahan status wilayah tersebut diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan sekaligus mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

“Tujuannya pertama untuk pemerataan pembangunan, kemudian pelayanan administrasi. Teman-teman juga maunya supaya di situ bisa menjadi desa karena melihat dari perspektif wilayahnya,” kata Ahmad saat ditemui di Tenggarong, Sabtu (26/09/2026).

Menurut Ahmad, usulan pemekaran desa pada umumnya berasal dari masyarakat atau pemerintah desa induk. Setelah usulan diterima, DPMD Kukar menjalankan tahapan sosialisasi sebelum proses berikutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemekaran desa ini sebenarnya ada dua. Diusulkan oleh desa itu sendiri atau masyarakat, aspirasi masyarakat setempat. Kedua, pemekarannya oleh Kementerian Dalam Negeri. Tapi rata-rata ini usulan dari masyarakat,” ujarnya.

DPMD Kukar terus mengupayakan agar seluruh tahapan administrasi pemekaran dapat diselesaikan pada 2026 sesuai target Pemkab Kukar. Penataan administrasi dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap struktur pemerintahan dan pelayanan publik di desa hasil pemekaran.

“Bupati maunya tahun 2026 ini harus selesai. Harus selesai pemekaran desa ini dari sisi administrasi,” katanya.

Setelah proses administrasi pemekaran selesai, desa-desa tersebut diproyeksikan masuk dalam rangkaian persiapan Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pada November 2027. Penyelesaian penataan desa diharapkan dapat memperkuat pemerataan pembangunan sekaligus memperpendek rentang pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. [] (ADV)

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *