FIAD Dorong Guru Punya Otonomi dalam Mengajar

Forum Intelektual Antardisiplin mendorong otonomi guru dan sekolah serta pembelajaran berbasis konteks lokal untuk mengatasi ketimpangan pendidikan sekaligus membentuk siswa yang kritis dan memahami haknya.

JAWA BARAT– Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) menyoroti ketimpangan dukungan pendidikan antara wilayah urban dan desa serta keterbatasan ruang bagi guru dalam menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik. Forum tersebut mendorong adanya otonomi kontekstual agar sekolah dan daerah dapat mengembangkan pembelajaran sesuai karakter wilayah tanpa meninggalkan standar pendidikan nasional.

Pandangan itu mengemuka dalam pertemuan FIAD di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, akhir pekan lalu. Forum yang beranggotakan intelektual dari berbagai disiplin ilmu dan profesi tersebut menilai perbaikan pendidikan tidak cukup dilakukan melalui perubahan kebijakan atau kurikulum, tetapi perlu disertai pendampingan dan evaluasi terhadap penerapannya di lapangan.

“Yang perlu diperkuat adalah evaluasi implementasi: apakah tujuan pendidikan benar-benar diterjemahkan dalam proses pembelajaran, bagaimana dampaknya terhadap peserta didik, serta dukungan apa yang dibutuhkan guru dan sekolah,” demikian dikutip dari siaran pers FIAD yang diterima wartawan, Senin (28/09/2026).

“FIAD mendorong need assessment, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi dampak sebagai bagian penting dalam perbaikan kebijakan pendidikan,” sambungnya.

FIAD menilai sekolah di setiap wilayah menghadapi kondisi yang berbeda. Ketersediaan infrastruktur, teknologi, karakter sosial masyarakat, hingga potensi lingkungan dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pembelajaran.

“Sekolah di wilayah urban dengan dukungan infrastruktur dan teknologi dapat memberikan ruang akselerasi bagi peserta didik yang memiliki minat dan kemampuan tertentu,” kata mereka dalam siaran pers itu.

Atas dasar kondisi tersebut, forum mengusulkan konsep otonomi kontekstual. Melalui pendekatan ini, sekolah dan daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kebutuhan serta potensi wilayah masing-masing, sementara tujuan dan standar pendidikan nasional tetap dipertahankan.

FIAD juga menilai guru perlu memperoleh otonomi profesional yang lebih luas. Guru tidak hanya ditempatkan sebagai pelaksana kebijakan atau penyampai materi, tetapi diberi ruang untuk menentukan pendekatan pembelajaran berdasarkan kebutuhan peserta didik.

“Salah satu persoalan yang menonjol, selain isu klasik mengenai kesejahteraan guru, adalah otonomi profesional guru. Guru dinilai perlu memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan pembelajaran dan menyesuaikannya dengan kebutuhan peserta didik,” demikian pernyataannya.

“Dengan demikian, guru tidak semata-mata diposisikan sebagai pelaksana kebijakan atau penyampai materi, tetapi sebagai pendidik, fasilitator berpikir kritis, dan pembentuk karakter,” sambungnya.

Dalam pandangan FIAD, keberhasilan pendidikan juga tidak semata-mata diukur dari penguasaan matematika, sains, bahasa, atau keterampilan teknis. Peserta didik perlu memperoleh ruang untuk bertanya, mengeksplorasi gagasan, membangun imajinasi, memahami persoalan, serta mempertimbangkan berbagai pilihan sebelum mengambil keputusan.

“Peserta menilai anak perlu diberi ruang untuk bertanya, mengeksplorasi, membangun imajinasi, memahami persoalan, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan. Pendidikan juga tidak dapat sepenuhnya disempitkan pada ruang sekolah karena pembentukan manusia berlangsung melalui keluarga dan komunitas,” katanya.

Kemampuan berpikir kritis, menurut forum, juga perlu berjalan beriringan dengan keadaban atau civility. Peserta didik diharapkan mampu bernalar sekaligus menghargai orang lain, berkomunikasi secara baik, memahami lingkungan, dan bertindak secara bertanggung jawab.

“Karena itu, kurikulum dinilai perlu memberikan ruang bagi sekolah untuk mengembangkan pembelajaran berbasis konteks lokal, termasuk potensi biodiversitas dan karakter wilayah masing-masing,” katanya.

Selain persoalan kurikulum dan otonomi guru, FIAD menyoroti perlunya membekali siswa dengan pemahaman mengenai dunia kerja. Forum menilai kesiapan memasuki pasar kerja tidak cukup hanya ditentukan oleh kemampuan mendapatkan pekerjaan.

“Kesiapan siswa menghadapi dunia kerja dinilai tidak boleh hanya diukur dari kemampuan mereka memperoleh pekerjaan,” kata forum itu.

Peserta forum mendorong agar siswa memahami hak-hak pekerja, proses rekrutmen, kontrak kerja, risiko eksploitasi, perdagangan orang, hingga kerja paksa. Dengan bekal tersebut, siswa diharapkan tidak hanya siap bekerja, tetapi juga mampu mengenali dan melindungi dirinya dari praktik yang merugikan.

“Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menghasilkan tenaga kerja yang siap memasuki pasar, tetapi juga individu yang mampu memahami dan melindungi haknya ketika memasuki dunia kerja,” kata mereka dalam diskusi yang juga melibatkan M Isnnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Asfinawati.

FIAD merupakan forum intelektual lintas disiplin yang melibatkan akademisi, guru, pekerja, petani, dan kalangan profesi lainnya. Forum tersebut digawangi sejumlah akademisi, di antaranya Sulistyowati Irianto dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Premana W Premadi dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Institut Teknologi Bandung (ITB). Manifesto FIAD sebelumnya dibacakan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada 13 Agustus 2026.

Forum juga mencatat perubahan kurikulum pendidikan nasional setelah reformasi 1998, mulai dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada 2006, Kurikulum 2013 (K-13) pada 2013, hingga Kurikulum Merdeka pada 2022. Menurut FIAD, perubahan kebijakan pendidikan perlu diikuti evaluasi dan penguatan implementasi agar tidak berhenti pada pergantian dokumen kebijakan.

FIAD menyatakan pendekatan pendidikan yang memberi ruang bagi sekolah, guru, keluarga, dan komunitas untuk berperan sesuai konteks masing-masing diharapkan dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membentuk peserta didik yang kritis, berkarakter, dan memahami haknya di tengah perubahan sosial serta dunia kerja. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *