Polda Kalteng menangani 130 laporan karhutla dan telah mengamankan delapan tersangka dalam enam perkara, sementara penyidikan terhadap 12 korporasi masih diperkuat dengan keterangan ahli.
PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus diperluas Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, tidak hanya terhadap pelaku perorangan, tetapi juga perusahaan. Hingga Senin (28/09/2026), sebanyak 130 laporan terkait karhutla tengah ditangani, termasuk penyidikan terhadap 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.
Dari total laporan tersebut, 84 merupakan Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP). Dari 46 LP, sebanyak lima masih berada pada tahap penyelidikan, 24 memasuki tahap penyidikan, 13 telah berada pada Tahap I, dan tiga perkara sudah masuk Tahap II.
Dalam perkembangan penanganan selama dua pekan terakhir, Polda Kalteng bersama jajaran juga mengamankan delapan tersangka dari enam LP. Penanganan perkara tersebut mencakup sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan Kabupaten Kapuas (Kapuas).
Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan perkara dilakukan berdasarkan berbagai sumber informasi, mulai dari laporan masyarakat hingga patroli kepolisian di lapangan.
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Kapolda sebagaimana diberitakan Polda Kalteng, Senin, (28/09/2026).
Salah satu perkara yang ditangani terjadi di Barsel dengan tersangka seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial N, 49 tahun. Ia disebut tertangkap tangan saat membakar lahan miliknya. Api yang awalnya berada di area pribadi kemudian merambat dan membakar lahan seluas kurang lebih enam hektare.
Di Bartim, polisi mengamankan dua tersangka, yakni S yang juga disebut sebagai PNS dan Y yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pembakaran yang terjadi pada Minggu (20/09/2026) tersebut mengakibatkan hampir 11 hektare lahan terbakar.
Dalam perkara di Bartim, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain jeriken berisi minyak tanah, alat penyemprot, botol bekas berisi oli bekas, jeriken oli, ember, serta tas gendong.
Selain perkara di Barsel dan Bartim, penyidikan terhadap pelaku perorangan juga dilakukan di Kotim dan Kapuas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, penanganan terhadap korporasi masih diarahkan pada penguatan pembuktian. Polda Kalteng melibatkan saksi ahli untuk mendalami kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran serta tindakan tanggap darurat ketika kebakaran terjadi.
“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” tegas Kapolda.
Untuk perkara korporasi, penyidik menggunakan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar penanganan hukum.
Besarnya jumlah laporan dan beragamnya subjek yang ditangani menunjukkan penanganan karhutla di Kalteng berlangsung melalui beberapa jalur, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan petugas di lapangan. Polda Kalteng menyatakan upaya penegakan hukum akan tetap disertai pencegahan, sosialisasi, dan patroli di wilayah yang dinilai rawan karhutla.
Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan karhutla. Partisipasi tersebut diharapkan membantu mempercepat pengungkapan kasus sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran di wilayah Kalteng. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan