Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicekal ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihaknya menyiapkan praperadilan dan telah melaporkan penyidik ke Propam.
SULAWESI SELATAN – Penanganan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berlanjut melalui sejumlah jalur hukum. Selain menghadapi rencana praperadilan dan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Sitti telah diajukan untuk dicekal ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Hernowo Yulianto mengatakan pencekalan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) segera setelah status tersangka ditetapkan. Langkah itu menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang masih berjalan.
“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri),” jelasnya.
Pada saat yang sama, Kortas Tipidkor Polri menyatakan menghormati langkah hukum yang disiapkan Sitti, termasuk gugatan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka. Hernowo juga mempersilakan apabila pihak Sitti menempuh mekanisme pengaduan terhadap penyidik melalui Propam.
“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/09/2026).
Hernowo memastikan rangkaian tindakan penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, dilakukan sesuai prosedur hukum. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah langkah kuasa hukum Sitti yang melaporkan penyidik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan membuka kemungkinan mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum Sitti, Adhi Bintang, sebelumnya mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penyidik terhadap sejumlah saksi dan kliennya.
“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Adhi kepada wartawan, Jumat (25/09/2026).
Adhi juga membuka kemungkinan membawa proses penetapan tersangka tersebut ke pengadilan melalui mekanisme praperadilan.
Penetapan Sitti sebagai tersangka dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam perkara yang disebut berkaitan dengan sejumlah dugaan pemerasan. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Robertus Yohanes De Deo menyebut terdapat empat dugaan aksi pemerasan yang sedang ditangani penyidik.
Dugaan pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Dugaan kedua berkaitan dengan permintaan uang kepada Indomaret dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Dugaan berikutnya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara tersebut, Sitti disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Selain itu, penyidik menyebut adanya permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Kortas Tipidkor Polri sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati untuk mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan.
Di tengah proses tersebut, Kortas Tipidkor Polri menegaskan koordinasi dengan pihak terkait tetap berjalan. Hernowo menyatakan proses hukum akan tetap berlangsung dengan menghormati kewenangan lembaga yang menangani setiap tahapan perkara, termasuk mekanisme pengaduan dan praperadilan sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin, (28/09/2026).
“Dengan tetap menghormati proses yang berjalan serta kewenangan pihak terkait dalam menyampaikan informasi resmi mengenai perkembangannya,” tutupnya. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan