Pemkot Pontianak meminta aparatur kesehatan menerapkan prinsip HAM secara nyata melalui pelayanan yang setara, ramah, tidak diskriminatif, serta menghormati privasi dan martabat pasien.
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendorong aparatur kesehatan menjadikan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai bagian dari budaya kerja, bukan sekadar materi pelatihan. Penerapannya diarahkan pada hal-hal yang langsung dirasakan masyarakat, mulai dari kesetaraan akses, perlindungan privasi pasien, komunikasi yang santun hingga pelayanan tanpa diskriminasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menyampaikan hal tersebut saat membuka Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bidang Kesehatan di lingkungan Pemkot Pontianak, Kamis (24/09/2026).
Menurut Amirullah, pemenuhan HAM dalam pelayanan publik tidak selalu berkaitan dengan persoalan besar. Prinsip tersebut justru harus terlihat dalam interaksi aparatur dengan masyarakat ketika memberikan pelayanan kesehatan.
“Hak asasi manusia itu melekat dalam setiap pelayanan publik, mulai dari cara berkomunikasi, kesetaraan, akses, privasi sampai penghormatan terhadap pasien,” ujarnya.
Ia menekankan, seluruh masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan dengan perlakuan yang setara tanpa dipengaruhi latar belakang suku, agama, kondisi ekonomi maupun kelompok tertentu. Karena itu, aparatur perlu memastikan setiap pasien tetap diperlakukan dengan menghormati martabatnya, sebagaimana diberitakan Prokopim, Kamis, (24/09/2026).
“Manusiawi itu artinya memanusiakan. Orang yang datang mendapatkan pelayanan harus diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai manusia, kemudian juga harus adil,” ujarnya.
Penerapan prinsip tersebut, lanjut Amirullah, dapat diwujudkan melalui penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, komunikasi yang baik, pelayanan yang tidak diskriminatif, serta perlindungan terhadap data dan privasi pasien.
Ia meminta penerapan HAM tidak berhenti pada rumah sakit, tetapi juga diterapkan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan berbagai unit pelayanan kesehatan lainnya. Menurutnya, aparatur memiliki aturan, hak, dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang untuk memastikan pelayanan publik berlangsung tertib.
“Dalam pelayanan kepada masyarakat, apalagi sebagai ASN, semuanya ada aturan, ada hak dan kewajiban. Tugas birokrasi adalah menciptakan keteraturan dan memastikan pelayanan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Arifian Sulthana mendorong aparatur di Pontianak memperkuat pemahaman sekaligus penerapan prinsip HAM dalam kebijakan dan pelayanan publik.
Penguatan kapasitas dilakukan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan kolaboratif. Kegiatan tersebut mencakup sosialisasi, diskusi, serta kunjungan lapangan untuk memperluas pemahaman, menyerap aspirasi, dan membangun kerja sama lintas sektor.
“Aparatur negara tidak hanya dituntut memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, tetapi juga memastikan kebijakan dan pelayanan yang diberikan selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” jelasnya.
Arifian menegaskan, penguatan kapasitas HAM tidak semestinya berhenti sebagai agenda kelembagaan. Pemahaman tersebut perlu diterjemahkan menjadi perilaku aparatur ketika berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Penghormatan terhadap HAM bukan hanya kewajiban pemerintah sebagai institusi, tetapi juga tanggung jawab setiap aparatur negara,” pungkasnya. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan