Sekda Kubu Raya: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Sekda Kubu Raya Yusran Anizam meminta pejabat administrator segera memetakan dan menentukan prioritas persoalan agar penanganan tidak terlambat hingga menunggu isu berkembang di media sosial.

KUBU RAYA – Pejabat administrator yang baru dilantik di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kubu Raya diminta tidak menunggu persoalan mencuat di media sosial untuk bertindak. Mereka diarahkan segera memetakan berbagai persoalan di perangkat daerah, menyusun skala prioritas, serta menyiapkan langkah penyelesaian berdasarkan tingkat urgensi dan dampaknya.

Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam saat melantik pejabat administrator di lingkungan Setda Kabupaten Kubu Raya, Senin (28/09/2026), di kantor bupati. Menurut Yusran, pemetaan persoalan sejak awal diperlukan agar pemerintah daerah dapat memberikan respons secara cepat dan terukur.

“Jadi banyak sekali permasalahan yang terjadi. Saya berharap di bawah koordinasi masing-masing, dengan kolaborasi semua pihak, bisa menginventarisir ini secara prioritas, mana yang urgen dan berdampak luas. Harus bisa memahami strategi dalam penyelesaian permasalahan,” kata Yusran sebagaimana diberitakan Prokopim, Senin, (28/09/2026).

Yusran menekankan, penyelesaian persoalan pemerintahan tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Koordinasi lintas sektor dan kerja sama antarpihak dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan yang ditemukan segera ditangani sesuai kewenangan.

“Bangun kerja sama yang sinergis. Jangan sampai viral dulu baru ada respons. Maka perlu diinventarisir permasalahan-permasalahan itu sejak awal,” tegasnya.

Selain aspek pelayanan dan koordinasi, Yusran meminta pejabat memperhatikan persoalan hukum serta administrasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas. Pimpinan perangkat daerah diminta memberikan rasa aman dan kepastian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjalankan tugas kedinasan.

“Berikan kenyamanan dan kepastian kepada ASN dalam bekerja. Jangan biarkan ASN menanggung jawab sendiri, karena bagaimanapun ASN melaksanakan tugas kedinasan, bukan pekerjaan pribadi. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengadvokasi dengan baik,” tuturnya.

“Kecuali untuk urusan pidana, hal itu menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing,” lanjutnya.

Perhatian khusus juga diberikan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya. Yusran meminta bagian tersebut lebih cermat menelaah produk hukum dan kebijakan, baik yang telah diterbitkan maupun yang masih dalam proses penyusunan.

“Tolong koordinasi kembali, cermati kebijakan dan aturan-aturannya. Kalau memang kekurangan SDM, silakan buat kebijakan untuk bekerja sama dengan pihak yang berkompeten,” ujarnya.

Menurut Yusran, fungsi Bagian Hukum tidak berhenti pada penyusunan produk hukum. Edukasi mengenai aturan juga perlu diperluas melalui sosialisasi dan pembinaan hukum kepada masyarakat di berbagai sektor.

“Masih banyak masyarakat kita yang perlu pemahaman tentang aturan. Lakukan pembinaan hukum bagi masyarakat. Sekali lagi, jangan sampai viral baru kita respons,” pungkas Yusran. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *