Sembilan Perusahaan di Kendal-Batang Diperiksa, Kemnaker Temukan Catatan

Pemeriksaan terhadap sembilan perusahaan di Kendal dan Batang menemukan sejumlah aspek yang masih harus dibenahi, mulai dari perhitungan lembur dan penggunaan TKA hingga kompetensi K3 serta kesiapan tanggap darurat.

JAWA TENGAH – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sejumlah aspek kepatuhan yang masih perlu diperbaiki setelah memeriksa sembilan perusahaan di kawasan industri Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng). Catatan tersebut mencakup perhitungan upah lembur, kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA), kompetensi personel keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kesiapan sarana tanggap darurat.

Pemeriksaan khusus norma ketenagakerjaan dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker terhadap enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.

Pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, serta kondisi faktual di tempat kerja. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pertumbuhan industri berjalan seiring dengan perlindungan pekerja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan ekspansi investasi dan penciptaan lapangan kerja tidak boleh mengabaikan hak pekerja maupun keselamatan di lingkungan kerja.

“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemnaker, Rabu (30/09/2026).

Pada aspek norma kerja, mayoritas perusahaan yang diperiksa disebut telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja, seperti dokumen hubungan kerja, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta kewajiban pelaporan ketenagakerjaan.

Namun, pemeriksaan masih menemukan aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban dalam penggunaan TKA.

Sementara pada aspek K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi. Meski demikian, peningkatan masih diperlukan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.

Temuan tersebut menjadi fokus tindak lanjut pengawasan. Ismail menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada pencatatan pelanggaran atau kekurangan, tetapi diarahkan pada perbaikan konkret di tingkat perusahaan.

“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemeriksaan terhadap sembilan perusahaan tersebut juga diberitakan Aktualita, Rabu (30/09/2026), dengan menyoroti sejumlah catatan norma kerja dan K3 di kawasan industri Kendal dan Batang.

Kegiatan pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan diundangkan pada 3 Juli 2026 serta berstatus berlaku.

Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko melalui pertimbangan peta kerawanan, potensi bahaya, dan tingkat kepatuhan perusahaan. Pendekatan tersebut memungkinkan pemeriksaan diarahkan pada aspek yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi terhadap pekerja maupun operasional perusahaan.

“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” kata Ismail.

Kemnaker berharap tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dapat mendorong perusahaan memperbaiki kekurangan yang ditemukan, sehingga pertumbuhan kawasan industri di Jateng tidak hanya diukur dari investasi dan produksi, tetapi juga dari pemenuhan hak pekerja serta penerapan standar keselamatan kerja. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *