Polisi menetapkan seorang pria lanjut usia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Bontang Utara dan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta memastikan pendampingan bagi korban.
BONTANG – Penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, memasuki tahap penetapan tersangka. Polisi telah mengamankan empat barang bukti berupa pakaian, melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, serta melanjutkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Utara, Hamsir, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara. Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Rabu (30/09/2026) malam.
“Sudah naik sidik, penetapan tersangka,” kata Hamsir, Kamis (01/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, sebelum kejadian, tersangka berada bersama ayah dan kakek korban. Mereka disebut mengonsumsi minuman keras jenis tuak atau ballo sejak sekitar pukul 14.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.
Setelah itu, tersangka masuk ke rumah kakek korban dengan alasan hendak buang air kecil. Tidak lama kemudian, ayah korban yang mencari anaknya mendapati korban bersama tersangka di kamar mandi.
Temuan tersebut memicu kemarahan ayah korban dan menarik perhatian warga sekitar. Tersangka kemudian berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah. Warga mengejar dan mengamankannya sebelum menyerahkan pria tersebut kepada polisi.
Sebagaimana diberitakan Portal Berau, Kamis, (01/10/2026), kejadian itu dilaporkan ke Polsek Bontang Utara sekitar pukul 21.30 Wita. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa tersangka ke Markas Polsek (Mapolsek) untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan empat barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum juga telah dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus.
“Kami juga sudah melakukan visum,” ujarnya.
Hamsir menyatakan penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan melengkapi berkas perkara. Tersangka beserta barang bukti tetap diamankan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran catatan kepolisian, tersangka disebut pernah terlibat perkara perjudian dan berstatus residivis. Riwayat tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepolisian, sementara perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak ini masih dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung. Polisi menyebut korban yang masih di bawah umur akan memperoleh pendampingan dari pihak terkait.
“Korban anak akan mendapatkan pendampingan dari pihak terkait selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.
Pendampingan tersebut diharapkan membantu menjaga kondisi dan hak korban selama penanganan perkara. Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan keterangan dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan