Mashudi Mundur di Tengah Kasus Lapas Cibinong

Pengunduran diri Dirjen Pas Mashudi setelah kasus fasilitas mewah Lapas Cibinong mencuat tidak mengubah pelaksanaan layanan dan tugas pemasyarakatan.

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu disampaikan setelah fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.

Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imipas Agus Andrianto pada Kamis (01/10/2026). Kementerian Imipas menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas Akbar Hadi mengatakan, pengunduran diri Dirjen Pas tidak mengubah pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, terutama pada bidang pemasyarakatan.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar melalui keterangan pers Kementerian Imipas, Kamis (01/10/2026).

Akbar menjelaskan seluruh layanan kepada masyarakat tetap dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Jajaran pemasyarakatan juga diminta tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Akbar.

Kementerian Imipas memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung. Langkah tersebut dilakukan agar perubahan pada posisi pimpinan tidak berdampak terhadap pelayanan pemasyarakatan di lapangan.

Pengunduran diri Mashudi menjadi bagian dari perkembangan kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang sebelumnya mendapat perhatian setelah ditemukan sejumlah fasilitas tidak lazim di lingkungan lapas. Peristiwa tersebut kemudian mendorong evaluasi terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (01/10/2026), Kementerian Imipas menyatakan pelayanan masyarakat dan tugas pemasyarakatan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan meski terjadi perubahan pada posisi Dirjen Pas. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *