Pemkab Bartim mematangkan usulan TJSLP 2026 dengan menyelaraskan kegiatan perusahaan berdasarkan kebutuhan masyarakat, lokasi, sasaran penerima manfaat, dan prioritas pembangunan daerah.
BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) mematangkan usulan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) 2026 untuk memastikan kontribusi perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Penyelarasan dilakukan dengan membahas jenis kegiatan, lokasi, penerima manfaat, hingga waktu pelaksanaan.
Langkah tersebut menjadi fokus dalam Rapat Finalisasi Usulan Program TJSLP 2026 yang dibuka Bupati Bartim M. Yamin, Jumat (02/10/2026). Forum itu mempertemukan unsur pemerintah daerah, perusahaan, pemerintah kecamatan dan desa, serta Forum Pelaksana TJSLP untuk menyamakan arah program dengan prioritas pembangunan.
Finalisasi dinilai penting karena program yang diajukan perusahaan perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebutuhan warga. Dengan demikian, dukungan dunia usaha diharapkan tidak sekadar berupa daftar kegiatan, tetapi memiliki sasaran dan manfaat yang jelas.
Yamin menekankan setiap usulan perlu dibahas secara terbuka dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat, kemampuan perusahaan, serta arah pembangunan Bartim. Koordinasi antarpihak juga diperlukan agar pelaksanaan program dapat saling melengkapi.
“Setiap usulan perlu dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kemampuan perusahaan, dan arah pembangunan daerah,” kata Yamin, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (02/10/2026).
Menurut Yamin, keterlibatan perusahaan menjadi bagian dari upaya memperluas dukungan terhadap pembangunan daerah. Program TJSLP diharapkan dapat diarahkan secara terencana sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Pelaksanaan TJSLP di Bartim memiliki landasan Peraturan Bupati (Perbup) Barito Timur Nomor 40 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Perbup tersebut mengatur antara lain klasifikasi perusahaan pelaksana, forum pelaksana, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, hingga sanksi administratif.
Dalam forum finalisasi, koordinasi antara perusahaan, perangkat daerah, kecamatan, desa, dan Forum Pelaksana TJSLP menjadi bagian penting agar program yang disepakati tidak tumpang tindih. Pola tersebut juga memungkinkan kebutuhan masyarakat menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk intervensi perusahaan.
Yamin berharap seluruh usulan TJSLP 2026 dapat segera difinalisasi dan dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah juga berharap keterlibatan dunia usaha semakin terarah sehingga program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bartim. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan