PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Setiap perusahaan swasta wajib mempekerjakan para penyandang disabilitas paling sedikit berjumlah 1 persen dari jumlah pekerjanya. Untuk itu, para penyandang disabilitas berhak mendapatkan tempat untuk bekerja di perusahaan swasta.
Hal tersebut disosialisasikan Marthinus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kelurahan Manggar, Balikpapan, Minggu (09/10/2022).
Selain perusahaan swasta, para penyandang disabilitas juga mendapatkan tempat bekerja di perusahaan ‘plat merah’ milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, seperti halnya Bankaltim Kaltara. Persentasenya bahkan lebih tinggi dari perusahaan swasta, yakni 2 persen dari jumlah pekerjanya.
Menurut Marthinus, regulasi ini harus terus didorong untuk diketahui masyarakat luas, sehingga bisa masyarakat dapat turut ikut memantau. “Hal ini yang mesti didorong dan diketahui oleh masyarakat luas,” ujar anggota legislatif yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu itu.
Sebagai teknis pelaksanaan dan tindaklanjut atas konsekuensi tindakan hukum, menurut Marthinus, masih memerlukan peraturan gubernur (pergub) dan saat ini pergub untuk perda tersebut belum dibentuk.
Ketentuan dalam perda itu sebenarnya mengamanahkan agar pergub sudah harus dibentuk paling lama dua tahun setelah perda tersebut ditetapkan. “Sudah tiga tahun dan belum menjadi Pergub,” ungkap anggota legislatif yang duduk di Komisi I DPRD Kaltim, yang membidangi pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia.
Selain melaksanakan Sosper, Marthinus juga menyumbangkan kursi roda untuk masyarakat. Dirinya berharap bantuan ini dapat berguna dan digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat. Selain Marthinus, narasumber lain juga dihadirkan, yakni Syawal Riyanto dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim dan Sugianto dari PPDI Balikpapan. []
Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo