Carut Marut Proyek Smelter Nikel Pendingin

KOMISI II dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Nidya Listiyono

Turut serta dalam sidak tersebut pejabat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim.

Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim mengatakan, temuan hasil sidak tersebut adalah memang benar proyek pembangunan smelter nikel melibatkan sekitar 100 lebih tenaga kerja asing dan belum terdaftar di Disnakertrans Kaltim. Kepada manajemen KFI, para wakil rakyat serta sejumlah pejabat perangkat daerah yang turut serta meminta agar administrasi pekerja asing itu dibereskan di Januari ini.

“Kami baru saja melakukan sidak bersama komisi IV dan ternyata benar mereka mengakui bahwa administrasi mereka keteteran. Ada 100 lebih tenaga kerja asing yang bekerja di sana dan secara online belum terdaftar di Disnakertrans. Bulan Januari ini, diminta dibereskan secara administrasi,” ujar Tiyo, sapaan wakil rakyat dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini kepada awak media, beberapa waktu lalu (02/01/2023).

Ia menjelaskan, aspek legalitas asal muasal aset smelter nikel tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT Nityasa Prima (NP) sampai tahun 2023. Masa berlakunya masih setahun lagi, sementara masa konsesi smelter PT KFI selama 30 tahun.

“Ini belum selesai perjanjian dengan PT NP sudah dialihfungsikan ke PT KFI, dan kita minta persetujuannya, mana dan siapa yang menyetujui. Kalau izinnya Penanaman Modal Asing tentu keterlibatan pemerintah provinsi tentu ada, tidak mungkin pusat memberikan izin tanpa rekomendasi dari kabupaten kota,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini.

Smelter nikel yang sedang dibangun di atas tanah atau aset Pemerintah Provinsi Kaltim adalah sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi untuk meningkatkan kandungan logam seperti nikel dan perak. “Mereka sedang membangun jalan internal. Setelah itu jadi, baru jalan utama yang rusak akan diperbaiki, dan kita minta investasi asing menghormati proses administratif yang ada di Pemerintah Provinsi Kaltim,” terangnya.

Pada saat sidak tersebut, persoalan alih fungsi aset Pemprov Kaltim dari PT NP ke PT KFI juga disorot. “Pemerintah juga harus menjelaskan mengapa belum berakhir masa perjanjian sudah beralih fungsi. Kita harus melindungi kepentingan Kaltim dan bisa bersinergi. Dulu kalau tidak salah untuk pabrik kertas dan kini dibangun smelter, ini menguntungkan PT NP dengan PT KFI, terus pemerintah dapat apa,” kata Tiyo. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com