MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan libur sekolah tahun ajaran 2014/2015 pada saat memasuki bulan suci Ramadhan 1435 hijriyah.
“Ditetapkannya libur sekolah saat puasa dari 29 Juni sampai 26 Juli 2014 telah disampaikan kepada seluruh sekolah dan pengawas se Barito Utara,” kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Iwan Fikri di Muara Teweh, Rabu (24/06/2014).
Menurut Iwan, meski ditetapkan libur, namun pihak sekolah diberikan kesempatan untuk menggelar kegiatan sekolah dalam bulan Ramadhan sebagai bentuk pembinaan karakter bangsa seperti pelaksanaan pesantren kilat.
Selain itu juga kegiatan itu melibatkan Polres, Kodim 1013 Muara Teweh tentang tertib berlalu lintas, bahaya narkoba serta kenakalan remaja.
“Kita harapkan pelaksanaan pesantren kilat dapat dimanfaatkan pihak sekolah secara maksimal,” katanya.
Iwan menjelaskan, sebelumnya jadwal libur ini terbalik yang seharusnya liburan pada bulan puasa, justru setelah puasa baru libur, oleh karena itu, tidak ada lagi libur, kecuali kegiatan pesantren Ramadhan yang diadakan oleh pihak sekolah masing-masing.
Para siswa dapat masuk sekolah pada bulan Juli mendatang. Namun efektifnya sementer I dimulai dari tanggal 7 Agustus sampai 6 Desember 2014, kemudian ulangan semester I dari tingkat SD/MI sampai SLTA/MA dilaksanakan dari tanggal 8-16 Desember 2014.
Selanjutnya untuk pembagian buku raport semester I ditetapkan 20 Desember, terhitung mulai dari tanggal 22 Desember-3 Januari 2015, kemudian efektif belajar 5 Januari-6 Juni 2015.
“Setelah kami hitung, kalau libur sebulan, ternyata hari efektif belajarnya sekitar 113 hari, berarti memenuhi standar dari batas minimal, libur tersebut dilakukan sejak kenaikan kelas tahun ajaran 2013/2014,” katanya. [] Ant