Susun Raperda Aman Bencana, Komisi IV Gelar RDP

PARLEMENTARIA SAMARINDA – KOMISI IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (6/11/2023) itu ditujukan guna menyusun regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.

Hal tersebut dipandang perlu, mengingat beberapa kawasan di Samarinda kini telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Beberapa bencana yang sering terjadi di antaranya banjir, tanah longsor dan kebakaran.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmad Sopian Noor mengakui untuk menyusun langkah yang tepat, memang membutuhkan sebuah regulasi yang mengikat. Agar setiap sekolah terutama yang berada di kawasan rawan bencana bisa melakukan penanganan terkait kebencanaan.

“Dengan aturan ini diharapkan sekolah-sekolah itu dapat meningkatkan kesiapsiagaan sekolah dalam menghadapi bencana,” kata Sopian.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengakui, saat ini sudah ada pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan bekerja dalam beberapa bulan ke depan, untuk menggodok raperda. Nantinya, juga akan diatur mengenai kebutuhan anggaran untuk sekolah satuan bencana di Samarinda.

“Mulai dari satgas, regulasi, hingga fasilitasnya. Sehingga dapat bersinergi bersama dalam mewujudkan sekolah satuan bencana,” tuturnya.

Dia mengatakan, kinerja pansus bisa berjalan dalam setengah tahun, termasuk meminta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas ini kembali hal ini. Selain itu, dia juga meminta kepada seluruh stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementrian Agama (Kemenag), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) untuk dapat saling berkolaboras.

“Karena kita memerlukan masukan dan kerjasamanya dalam merumuskan aturan ini,” pungkasnya. []

Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com