PARLEMENTARIA KALTIM – ANWAR Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023). “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus mengaku sepakat dengan keputusan yang ditetapkan MKMK itu. Sebab menurut dia, Anwar Usman telah menciderai marwah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menetapkan keputusan berbau kolusi dan nepotisme.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
“Sebenarnya itu pelanggaran berat, ada kolusi dan nepotisme. Kalau itu bukan Gibran yang maju, tidak akan ada pertanyaan besar. Namun karena konteknya itu anak presiden yang maju maka menjadi pertanyaan besar. Ini jelas politik dinasti,” kata wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Anggota Dewan dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu ini berharap, dalam Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dapat berjalan lancar, aman dan tidak terjadi kondisi darurat.
“Saya berharap semoga Pileg dan Pilpres tahun 2024 berjalan lancar, aman dan tidak terjadi kondisi darurat. Sementara terkait masalah keputusan MKMK tadi, kita kembalikan pada pihak yang berwenang,” tutup Marthinus. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono