BONTANG – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menerima serta menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam saat memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Persetujuan Penetapan Terhadap Lima Raperda Kota Bontang 2023 yang dihelat, Senin (17/11/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Bang Faiz sapaan akrabnya ini menjabarkan lima Raperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi Perda yaitu Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang merupakan hasil pembahasan Komisi I.
Kemudian, hasil pembahasan Komisi II mengenai Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Selanjutnya hasil perbincangan Komisi III tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan permukiman, “Lalu Raperda rencana pembangunan industri Kota Bontang tahun 2023-2043,” ujarnya.
Kata dia, disahkannya ke lima Raperda ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Taman (sebutan lain Kota Bontang).
Adapun persetujuan penetapan tersebut dilaksanakan di Gedung Auditorium Tiga Dimensi (3D), Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Dalam Rapat Paripurna itu juga Ketua DPRD kota Bontang didampingi Wakil Ketua I Junaidi dan Wakil Ketua II Agus Haris serta turut dihadiri Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah.
Penulis : Fanny | Penyunting : Aji Utami