SAMARINDA – Unit Pelatihan Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pelatihan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kelembagaan koperasi.
Peserta pelatihan ini sebanyak 30 orang, merupakan pengurus koperasi dari tiga kabupaten kota, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 10 orang, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 10 orang dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 10 orang.
Pelatihan berlangsung selama tiga hari, dimulai Rabu (8/11/2023) hari ini hingga dari tanggal 8 hingga Jumat (10/11/2023) mendatang. Pelatihan digelar di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelatihan Koperasi, Disperindagkop Kaltim, Jalan Donald Isaac Pandjaitan Nomor 03, Samarinda.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih, dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pelatihan Koperasi Apriani Kartinosa, serta Kepala UPTD Pelatihan Koperasi Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim Zainuddin Panani.
Dalam sambutannya, Heni Purwaningsih menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu program Dinas Perindagkop UKM Kaltim melalui UPTD Pelatihan Koperasi. Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk mendorong, memotivasi dan membekali pengelola koperasi agar dapat menjalankan koperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Purwaningsih juga menekankan bahwa koperasi memiliki landasan hukum yang melindungi, seperti Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi, sebagai badan hukum dan badan usaha, memiliki kedudukan yang sejajar dengan badan hukum dan badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas atau Yayasan.
Ia berharap agar koperasi-koperasi yang mengikuti pelatihan ini dapat menjadi salah satu koperasi unggulan di Kalimantan Timur dan para peserta diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan serta mengintegrasikan program atau usaha koperasi secara sinergis. (ADV/IHS/DISKOMINFO.KALTIM)