Dewan Minta BWS Kalimantan IV Bayar 800 Petak Lahan Bendungan Marangkayu

PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV segera membayar 800 petak lahan warga Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) yang tidak bermasalah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu kepada awak media usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait progres dan kendala pembebasan lahan pembangunan Bendungan Marangkayu. Pembebasan lahan tersebut sempat menimbulkan konflik antara warga Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih dengan BWS Kalimantan IV dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim.

Dalam RDP yang digelar di ruang rapat gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (28/12/2023) itu, Burhanuddin Demmu mengatakan, dari kurang lebih 1200 petak lahan yang harus dibebaskan BWS Kalimantan IV, sebenarnya ada 800 petak lahan yang tidak bermasalah.

“Lahan yang tidak bermasalah itu seharusnya didahulukan untuk dibayarkan oleh BWS Kalimantan IV,” ujarnya.

Dia kemudian menjelaskan, permasalahan bermula dari sebanyak kurang lebih 1200 petak lahan yang terdata terkena pembebasan lahan pembangunan Bendungan Marangkayu. Tapi pembebasan lahan itu sampai saat ini belum tuntas juga, sehingga warga dari kedua desa tersebut mengadukan ke Komisi I DPRD Kaltim.

“Bagi tanah rakyat yang tidak ada masalah harus secepatnya dibayar, janji yang mewakili BWS Kalimantan IV itu paling lambat satu bulan setelah data masuk. Dari sekitar kurang lebih 1200 petak, ada 400 petak yang tumpang tindih dengan tiga pihak, yakni PT PHSS, KSP Kalpataruh, dan PTPN XIII. Nanti kita akan rapatkan kembali, terutama kita akan mengundang Elman sebagai juru bayar,” papar Burhanuddin Demmu.

“Jadi 800 petak lahan yang tidak bermasalah, seharusnya dipercepat pembayarannya. BPN harus cepat mengirim datanya ke BWS Kalimantan IV, nanti akan dikirimkan ke Elman karena Elman juru bayarnya. Menurut dia, kalau data sudah lengkap dalam waktu satu bulan, warga sudah bisa menerima haknya,” sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan Kukar ini.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, permasalahan terjadi karena ada 400 petak lahan yang tumpang tindih sehingga pihak BWS Kalimantan IV menunda seluruh pembayaran. Setelah adanya RDP ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran terhadap 800 petak tidak bermasalah dan menkonsinasikan 400 petak tumpang tindih.

“Diantara sekian ribu, ternyata ada 400 petak yang ada problemnya dan BPN meminta untuk di konsinasikan karena ada problemnya itu dan harus dipahamkan betul kepada rakyat apa yang dimaksud konsinasikan. Selama ini mereka mengetahui kalau sudah dititip, sebentar lagi akan diterima padahal harus diurus terlebih dahulu,” jelas Baharuddin, sapaan akrabnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com