Sengketa Tanah di Rempanga, Ini Upaya Kepala Dusun

KUTAI KARTANEGARA – KONFLIK sengketa tanah kembali muncul di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam kasus ini, ada dua pihak yang mengajukan sengketa, yakni keluarga Almarhum (Alm) H. Kadrie dan keluarga Alm Aji Haniyah.

Penyelesaian Non Litigasi pun dilakukan oleh pemerintah desa, yakni Kepala Dusun Jujun pada Sabtu, 20 Januari 2024.

“Kami pemerintah desa berniat untuk membantu menyelesaikan masalah ini sebelum masuk ke pengadilan. Jadi, kalau bisa, tidak perlu dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan saja di tingkat desa,” ungkap Jujun ditemui beritaborneo.com di Kantor Desa Rempanga, seusai diskusi penyelesaian diselenggarakan, Sabtu (20/01/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan alasan terkait dengan penyelesaian yang diusahakan diselesaikan pada tingkat desa saja sebab berkenaan dengan biaya.

Ia mengungkapkan bahwa jika penyelesaian dilakukan di pengadilan, maka biaya yang akan dikeluarkan akan lebih besar. Sedangkan jika tingkat desa saja, akan lebih murah. Jadi, pemerintah tingkat desa berniat berkomitmen menyelesaikan itu.

Hadir dalam penyelesaian non litigasi itu diantaranya adalah pihak-pihak yang menggugat dan Babinsa Loa Kulu.

“Kami memfasilitasi supaya ada pertemuan ini dan membantu pemerintah supaya tidak ada konflik horizontal, serta tidak ada muncul perkelahian gara-gara sengketa tanah,” katanya.

Berbagai berkas yang telah dilampirkan oleh para pihak yang mengajukan memiliki legalitas, yakni berbentuk sertifikat. Selain itu, ada pula akta jual-beli, surat-surat pendukung dari kecamatan dan desa.

“Nantinya untuk surat-surat itu tentunya akan diverifikasi dan diuji ulang,” tutupnya. []

Penulis: Nistia Endah Juniar Prawita | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com