SUMATRA SELATAN – Tim Gabungan Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penggerebekan ladang ganja di Talang Muaro Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan (Kec.) Muara Pinang, Empat Lawang Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (31/01/2024) kemarin.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan 2.000 batang ganja dan 70 kg ganja kering siap edar. Polisi juga mengamankan 1 orang tersangka yaitu Asmono (42). Penggerebekan di wilayah perbukitan dengan akses terjal dan curam. Untuk mengaksesnya membutuhkan waktu tempuh berjalan kaki kurang lebih selama 9 jam.
Asmono diketahui sebagai warga Desa Batu Jungul, sedangkan satu rekannya yang diduga merupakan pemilik ladang dan yang menanam ganja tersebut melarikan diri saat penggerebekan.
“Untuk luasnya sekitar 2 hektar dan ganja yang berhasil kami amankan ada sekitar 2000 batang juga kita amankan ganja kering siap jual seberat 70 kilogram,” kata Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Kemas Junaidi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (01/02/2024).
Tanaman ganja itu di lahan sedikit miring sehingga tidak mudah terlihat langsung. Namun, ganja-ganja ini baru sekali di panen. Selain itu dari pengakuan tersangka yang didapat dari kepolisian, ia menanam ganja sudah sekitar 6 bulan serta telah meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. Ia menanam ganja karena faktor ekonomi selama 6 bulan tersebut ja baru satu kali panen.
Adapun tersangka akan dikenakan dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam minimal 5 tahun hukuman penjara dan maksimal seumur hidup.
Redaksi 02