KBJI 2026 dirancang menjadi standar bersama bagi perusahaan dan pencari kerja sekaligus membantu pemerintah memetakan jabatan baru, kebutuhan keterampilan, pengembangan kompetensi, hingga sertifikasi tenaga kerja.
JAKARTA – Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 diproyeksikan menjadi bahasa bersama bagi perusahaan, pencari kerja, dan pemerintah dalam proses rekrutmen, pemetaan jabatan, hingga penyesuaian kebutuhan keterampilan. Standar terbaru ini juga diharapkan lebih responsif terhadap kemunculan jenis pekerjaan baru seiring perubahan pasar kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan standardisasi klasifikasi jabatan dapat membantu perusahaan menyampaikan kebutuhan tenaga kerja secara lebih jelas sekaligus memudahkan pencari kerja memahami karakteristik pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan.
KBJI 2026 diluncurkan dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Jumat (18/09/2026). Dokumen tersebut merupakan pembaruan KBJI 2014 yang disusun dengan melibatkan masukan berbagai kementerian dan lembaga teknis agar mampu menggambarkan perkembangan struktur pekerjaan di Indonesia.
“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional. Kita sudah punya dokumen awal 2014. Kemudian kita minta masukan kementerian-kementerian teknis, kita olah kembali, dan akhirnya banyak perubahan dari dokumen 2014. Ini kemudian menjadi KBJI 2026,” ujar Yassierli, sebagaimana diberitakan Dara, Jumat (18/09/2026).
KBJI 2026 disusun dengan mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO), sehingga klasifikasi jabatan di Indonesia memiliki kesesuaian dan keterbandingan dengan standar internasional.
Bagi dunia industri, menurut Yassierli, keberadaan klasifikasi yang seragam dapat mendukung proses rekrutmen maupun penataan organisasi perusahaan. Informasi mengenai jabatan dengan demikian dapat dikomunikasikan secara lebih jelas, baik antarperusahaan maupun antara perusahaan dan pencari kerja.
Namun, perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat membuat klasifikasi jabatan dinilai tidak dapat bersifat statis. Pemerintah menghadapi pekerjaan rumah (PR) untuk memastikan KBJI mampu mengikuti perkembangan jenis pekerjaan dan kebutuhan kompetensi tanpa harus menunggu pembaruan dalam rentang waktu terlalu panjang.
“Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.
Yassierli juga mendorong digitalisasi KBJI agar informasi klasifikasi jabatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah dan dimanfaatkan oleh pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, pencari kerja, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain mendukung proses rekrutmen, KBJI memiliki peran dalam membaca perubahan struktur pekerjaan melalui data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Klasifikasi jabatan menjadi salah satu rujukan dalam penyajian data ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi jenis pekerjaan yang tumbuh, berkembang, maupun baru muncul.
“Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, mana yang tumbuh atau berkembang pesat,” ujarnya.
Menurut Yassierli, pemetaan tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan keterampilan dari setiap perkembangan jabatan. Informasi itu juga dapat menjadi bahan bagi pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam menyesuaikan program pengembangan sumber daya manusia.
“Dengan demikian, kita bisa melihat kebutuhan keterampilan dari jabatan-jabatan tersebut, kemudian bagaimana pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, sampai dengan sertifikasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBJI 2026 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026. Data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPS juga mencatat peraturan tersebut berstatus berlaku.
Amalia mengatakan penyusunan KBJI 2026 dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pembahasan intensif untuk memastikan klasifikasi yang dihasilkan dapat merepresentasikan perkembangan jabatan di Indonesia sekaligus beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.
Dengan standardisasi yang lebih adaptif, KBJI 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi daftar klasifikasi pekerjaan, tetapi juga mendukung pencocokan kebutuhan tenaga kerja, perencanaan pengembangan kompetensi, penyusunan program pendidikan dan pelatihan, hingga sertifikasi yang mengikuti dinamika pasar kerja. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan