PARLEMENTARIA SAMARINDA – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menerima Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Pertemuan yang digelar di ruang rapat bersama lantai 1 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (22/02/2024) itu, membahas penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.
Ditemui awak media di ruang kerjanya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani bin Husein mengatakan, pihaknya menerima kunjungan teman sejawat dari provinsi yang sama. Dia mengatakan, rombongan anggota DPRD Mahulu yang hadir merupakan gabungan beberapa komisi.
Mereka jelas wakil rakyat kelahiran Bontang, 05 Agustus 1983 ini, mempertanyakan penerapan Perpres Nomor 53/2023 di DPRD Samarinda. Padahal Perpes tersebut belum diterapkan di DPRD Samarinda, karena Wali Kota perlu mengkaji sehingga perlu kehati-hatian dalam mengeluarkan Perwali tersebut.
“Mereka silaturahim dan studi tiru tentang penerapan Perpres 53 tahun 2023. Di kami sendiri belum bisa diterapkan karena belum ada Perwali (Peraturan Wali Kota -red)-nya,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.
“Ini tidak perlu terburu dalam penerapannya karena Wali kota mesti berhati-hati. Jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Sani, sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan itu Sani berharap, terjalin hubungan yang baik sesama anggota DRPD berasal dari satu provinsi yang sama dan saling tukar pemikiran.
“Mudah-mudahan terjalin silaturahmi kami sebagai teman sejawat. Jangan sampai kita tidak pernah silaturahim, karena silaturahim itu dapat memperpanjang usia dan menambah rezeki serta wawasan,” tutup Sani. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono