Kehati Merupakan Sumber Ekonomi Berkelanjutan

BALIKPAPAN – Keanekaragaman Hayati (Kehati) merupakan keseluruhan potensi kekayaan dari keanekaragaman flora dan fauna yang dimiliki oleh Kalimantan Timur. Kehati bukan saja merupakan peluang tetapi juga tantangan bagaimana memanfaatkan secara berkelanjutan sehingga menjadi sumber ekonomi dengan cara memanfaatkannya untuk mendapatkan produk yang berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen mempertahankan dan mengelola kawasan berhutan serta mencegah terjadinya deforestrasi (peristiwa hilangnya tutupan hutan menjadi tutupan lain) dan degradasi hutan (peristiwa hutan yang menurun tingkat Kehatinya). Dengan dipertahankannya kawasan berhutan dapat memberikan dampak pada perlindungan Kehati.

Pengelolaan Kehati yang baik harus diawali dengan perencanaan yang baik karena itu Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup merumuskan Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Kehati sebagaimana amanah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dalam pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah.

Tujuan dari RIP Kehati yaitu pengelolaan Kehati secara lestari dan berkelanjutan.

Kaitan hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim malaksanakan Focus Group Dicussion Penyusunan RIP Kehati Tahun 2025-2029 bertempat di Platinum Hotel & Convention Hall Balikpapan, Jum’at (8/3/2024).

“Sebagai bentuk perhatian kita bersama terhadap kondisi keanekaragaman hayati daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak tahun 2020 telah menyusun Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Kehati,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Kaltim M. Chamidin.

Periode RIP Kehati Kaltim Tahun 2020-2024, lanjutnya, telah berakhir. Dan atas hasil evaluasi masih terdapat beberapa program kerja yang belum dapat terlaksana semua. Untuk itu dilakukan kembali penyusunan untuk periode 5 tahun ke depan dengan memberikan perhatian terhadap rekomendasi evaluasi periode lalu dengan melibatkan berbagai fihak berkepentingan terkait juga tenaga ahli yang kompeten.

Di kesempatan selanjutnya Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi menjelaskan dalam penyusunan RIP Kehati ini akan diintegrasikan dengan Visi Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2045, “Indonesia Emas 2045” dan Visi Pemprov Kaltim pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) 2045, “Kaltim Maju, Adil dan Berkelanjutan”. Ini berkaitan dengan landasan transformasi dalam ketahanan sosial budaya dan ekologi.

Hadir dalam FGD ini unsur perangkat daerah terkait dari pusat maupun provinsi serta mitra pembangunan Kaltim. []

Penulis : Himawan Yokominarno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com