Satreskrim Polres Tarakan Terima Bukti Beras Oplosan dari Kementan

TARAKAN – Hasil Laboratorium Kementrian Pertanian (Kementan) berkenaan dengan dugaan beras oplosan telah diterima Satreskrim Polres Tarakan. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan mengungkapkan dugaan pengoplosan beras subsidi Bulog menjadi beras premium. Terdapat satu tersangka berinisial HS yang mengoplos beras tersebut di gudang RPK yang berada di daerah Beringin RT 11, Kelurahan Selumit Pantai.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, hasil lab dari Kementan menunjukan bahwa beras tersebut berbeda dengan kemasannya. Sehingga, beras tersebut tidak layak diperdagangkan.

“Karena berbeda isinya dengan kemasannya. Kemasannya premium, isinya oplosan beras Bulog,” katanya, Ahad (21/07/2024). Sebelumnya, pihaknya mengirimkan delapan sampel beras ke Laboratorium milik Kementan di Karawang, Jawa Barat. Masing-masing sampel, pihaknya mengirimkan 5 kilo beras.

“Artinya beras yang dijual itu terbukti dioplos,” tegasnya. Randhya melanjutkan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kemasan dari beras tersebut. Rencananya, pemeriksaan kemasan itu akan dilakukan di Sulawesi untuk mengetahui apakah brand dari kemasan tersebut telah terdaftar atau belum.

“Karena kemasannya pelaku ambil dari Sulawesi,” sambungnya. Dari kasus ini, polisi juga telah meminta keterangan dari pihak Bulog Tarakan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk keperluan pemeriksaan ke pihaknl lainnya jika memungkinkan meminta keterangan dari Kantor Pusat Perum Bulog.

Perwira balok tiga itu menyebut juga akan melangkahkan ke ahli pidana, ahli perlindungan konsumen dan ahli pangan. “Ahlinya nanti kita lihat situasi dan kondisi ahlinya darimana. Termasuk juga penambahan tersangka baru, kita lihat hasil gelar perkara,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tarakan menyangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com