Kejati Kaltim Pulihkan Uang Negara Rp22 Miliar Lewat Jalur Perdata

SAMARINDA – SEPANJANG semester I (periode Januari-Juni) 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 314 perkara perdata dan 175 perkara Tata Usaha Negara (TUN).

Demikian pemaparan pencapaian kinerja Kejati Kaltim di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama semester 1 tahun 2024 yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Imam Wijaya saat memimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-64 di halaman Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Senin (22/7/2024).

Kajati Imam Wijaya juga mengungkapkan jumlah pertimbangan hukum yang telah diberikan Kejati Kaltim. “Kami telah memberikan 292 pertimbangan hukum, sepanjang semester pertama tahun ini,” ucapnya.

Dalam hal pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata, Kejati Kaltim mencatat hasil yang signifikan. “Kami berhasil memulihkan uang sebesar Rp 22.715.017.396 melalui jalur perdata,” tambah Imam Wijaya.

Selain itu, Kejati Kaltim juga mencatat uang yang berhasil diselamatkan melalui jalur perdata. “Uang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 171.918.501.600,” ujarnya.

Capaian ini, menunjukkan komitmen Kejati Kaltim dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutup Kajati Imam Wijaya.

Dengan capaian ini, Kejati Kaltim membuktikan dedikasinya dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta memastikan keadilan dan pemulihan keuangan negara bagi seluruh masyarakat. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com