KUTAI BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat kasus narkoba.
“Kasusnya Roi (Red: Roiful Manurung), kami dari Polres Kutai Barat menindak tegas terkait peredaran narkoba,” ujar AKBP Kade Budiarta S.I.K., MH., melalui Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi kepada awak media di Mako Polres Kutai Barat, Senin (05/08/2024).
“Kita tidak akan memberikan ampun bagi anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen kita dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” lanjutnya.
Didik juga menegaskan bahwa institusi tidak boleh tercederai oleh perilaku menyimpang anggota Polri.
“Ini kan oknum yang terlibat, jangan sampai institusi tercederai oleh adanya perilaku yang menyimpang dari anggota Polri,” ungkapnya.
Terkait putusan yang dijatuhkan dalam perkara Roi oleh Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat yang dianggap terlalu ringan, Didik enggan berkomentar banyak.
“Itu ranah Pengadilan,” ujarnya singkat.
Namun demikian, menurutnya, berapapun putusan Hakim, mengingat ini terkait perkara kasus narkoba, maka yang bersangkutan bisa dikenakan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melalui sidang Etik Kepolisian.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Pengadilan Negeri Kutai Barat memberi vonis ringan kepada Briptu Roiful Siswarda Manurung, anggota Polres Kutai Barat, atas kasus jual beli narkotika. Ia hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Ini sangat berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar atau diganti penjara 6 bulan.
Putusan ini memicu kontroversi karena jauh lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada rekan Roiful, Aspendi, seorang warga biasa yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim PN Kubar mengesampingkan dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan JPU dan menjatuhkan vonis menggunakan dakwaan lebih subsider, yaitu bahwa Roiful hanya tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Roiful Siswarda Manurung dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah 50 juta rupiah,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari situs SIPP PN Kubar, Kamis (01/08/2024).
Kontroversi semakin memanas karena barang bukti yang semestinya memberatkan terdakwa justru dialihkan ke perkara lain. Barang bukti seperti baju dinas polisi, handphone, dan uang tunai dikembalikan ke JPU. Ironisnya, terdakwa lainnya, Aspendi, yang bekerja sama dengan Roiful dalam distribusi sabu-sabu, sebelumnya telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara. []
Redaksi08