NUNUKAN – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kembali pulang ke Indonesia melalui jalur perbatasan Ba’kelalan, Malaysia – Long Midang, Krayan Indonesia. Kepala Imigrasi Pos Krayan, Efta Daud mengatakan, keduanya melintas di jalur perbatasan dan diamankan oleh personel Pamtas Gabma Long Midang pada (06/08/2024) lalu.
“Keduanya kemudian diserahkan kita untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas pos Imigrasi di Pos Krayan,” kata Efta. Diungkapkannya, adapun kedua PMI Non prosedural tersebut yakni Yohanis Tanggu dan Jacson, warga asal dari Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan Yohanis Tanggu telah bekerja di kebun sawit di Tawau, Malaysia selama kurang lebih satu tahun.
Namun, ia memutuskan untuk kabur pulang ke Indonesia karena gaji yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Sementara itu, Jacson mengaku juga bekerja di tempat yang sama dengan Yohanis dan mengambil keputusan untuk pulang dengan alasan yang serupa. “Mereka berdua ini satu tempat kerja, namun gaji yang mereka dapatkan tidak sesuai makanya mereka memilih untuk kabur,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua PMI ini hanya membawa dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa paspor atau dokumen keimigrasian. Efta mengatakan, selama wawancara pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada kedua PMI tersebut agar mengikuti prosedur yang sesuai termasuk menggunakan dokumen Keimigrasian.
“Sudah kita sampaikan agar tidak ragu untuk melapor kepada petugas jika ada masalah saat bekerja di luar negeri,” ungkapnya. Dikatakannya, pihaknya berkomitmen untuk membantu PMI yang mengalami kendala. “Kedua PMI ini berencana untuk kembali ke kampung halaman mereka di Sulawesi Selatan dan sementara tinggal di penginapan di Long Bawan sambil mengurus tiket pulang secara mandiri,” jelasnya. []
Redaksi08