SAMARINDA – KEKERASAN dalam rumah tangga (KDRT) meletus di Perumahan Bengkuring, Jalan Padat Karya RT 08, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada Jumat, 9 Agustus 2024. SK (36), anak dari AR (58), ditangkap setelah diduga menganiaya ibunya sendiri.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, SK melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban, membanting tubuhnya, dan membenturkan kepala AR ke lantai, yang mengakibatkan luka lebam dan membuat korban tidak sadarkan diri.
“Kejadian ini, dipicu oleh perselisihan kecil terkait pencucian piring,” kata Kapolsek Sungai Pinang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/8/2024).
AKP Rachmat Aribowo menambahkan, suami korban, PJ, menggunakan tongkat kayu untuk menghentikan aksi kekerasan.
Menindaklanjuti laporan yang diterima sekitar pukul 11.00 Wita, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang langsung merespons dan mengamankan SK pada pukul 14.00 Wita di lokasi kejadian.
Dalam proses pemeriksaan, SK mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kekerasan ini bukanlah yang pertama kali terjadi.
“Kami telah melakukan visum, memeriksa pelapor, dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Rachmad Ari Wibowo.
“KDRT adalah tindakan yang sangat Kami sesalkan dan akan Kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum dan terancam dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono